JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama periode libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Penghapusan sementara aturan pembatasan kendaraan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan ditiadakannya aturan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di sejumlah ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan tersebut.
Informasi mengenai peniadaan aturan ganjil genap ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
Baca Juga: Gandeng 21 UMKM, Pemkab Tangerang Gelar Bazar Ramadhan

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," keterangan Dishub DKI Jakarta dikutip Poskota pada, 7 Maret 2026.
Daftar Libur Nyepi dan Idulfitri 2026
Penetapan libur panjang tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Berikut daftar tanggal libur Nyepi dan Lebaran 2026:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
Dengan rangkaian tanggal tersebut, masyarakat berpotensi menikmati masa libur panjang yang cukup lama pada periode perayaan Nyepi dan Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Digugat Kasus Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium, Wali Kota Jakbar: Harga Warga Negara
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia memprediksi arus mudik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua gelombang. Prediksi ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang membahas kesiapan pengamanan arus mudik dan arus balik.
Rapat tersebut digelar di Auditorium Mutiara, STIK-PTIK Lemdiklat Polri pada, Senin 2 Maret, dan dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai kementerian serta lembaga terkait.
"Prediksi puncak arus mudik (gelombang pertama) ini kemungkinan terjadi di tanggal 14-15 Maret. Kemudian pemerintah melaksanakan WFH, biasanya antara tanggal 16 dan 17 (Maret). Sementara prediksi puncak arus mudik (kedua) ada di tanggal 18-19 Maret," kata Listyo Sigit pada, Senin 2 Maret
Ia juga menyebutkan bahwa periode tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi, sehingga diperlukan pengaturan khusus pada penyeberangan antara Jawa Timur dan Bali untuk menghormati umat Hindu yang menjalankan ibadah Nyepi.
Baca Juga: Dharma Jaya Siapkan 1.500 Ekor Sapi untuk Idul Adha 2026
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran
Selain arus mudik, Polri juga memproyeksikan puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi dalam dua gelombang.
Gelombang pertama diperkirakan berlangsung pada 24 hingga 25 Maret 2026. Sementara gelombang kedua diprediksi terjadi pada 28 hingga 29 Maret 2026. "Kemudian prediksi puncak arus balik yang pertama di tanggal 24 dan 25 Maret. Prediksi puncak arus balik kedua 28 sampai 29 Maret," ujarnya.
Dengan adanya perkiraan tersebut, pemerintah bersama berbagai instansi terkait tengah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar mobilitas masyarakat selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.