KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal melalui patroli siber di berbagai marketplace selama tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, kosmetik ilegal yang menduduki posisi teratas dengan total 73.722 tautan.
“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Taruna, kosmetik ilegal yang mengandung hidrokinon menjadi produk terbanyak yang ditemukan, mencapai hampir 4,6 juta unit.
Baca Juga: BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Marketplace, Tangerang dan Jakarta Tertinggi
Produk tersebut mayoritas berasal dari Indonesia dan Tiongkok, dengan penjualan terbanyak di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang.
Namun BPOM belum memiliki informasi kenapa penjualan kosmetik ilegal banyak dijual di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang
“Kosmetik ilegal/mengandung hidrokinon merupakan produk terbanyak yang ditemukan di marketplace dengan jumlah hampir 4,6 juta produk," kata Taruna.
Lanjut Taruna, menyebut pencegahan peredaran produk ilegal ini berpotensi menyelamatkan nilai ekonomi hingga Rp49,82 triliun serta melindungi 6,95 juta masyarakat dari risiko kesehatan. Total produk ilegal yang berhasil diidentifikasi mencapai 34,8 juta unit.
BPOM telah menurunkan ribuan tautan penjualan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA).
“Dari ribuan akun yang telah ditakedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal atau mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” ucap Taruna.
Selanjutnya, obat bahan alam (OBA) ilegal menempati urutan kedua dengan 2 juta produk, diikuti obat dan obat kuasi lebih dari 2,4 juta produk. Beberapa di antaranya mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang.
Produk yang mengandung BKO berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, hingga kematian.
“Produk yang dipastikan dicampur BKO ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian,' ungkap dia.
Selanjutnya, Taruna mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa produk sebelum membeli, khususnya di platform digital. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional.
Dia juga menegaskan, pihaknya bakal terus meningkatkan pengawasan daring melalui koordinasi lintas sektor guna menciptakan pasar digital yang lebih aman bagi konsumen
"Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” ujarnya. (man)