POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penyebaran fitnah di media sosial kembali mencuat dan menyeret sejumlah kreator konten digital. Kali ini, dua YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob dan Bigmo resmi berstatus tersangka setelah dilaporkan oleh Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh pihak Azizah Salsha.
Kasus ini bermula dari unggahan konten di media sosial yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha. Konten tersebut kemudian dilaporkan karena dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur media sosial serta penggunaan platform digital yang semakin sering menjadi ruang penyebaran informasi sekaligus potensi pelanggaran hukum.
Status Tersangka Ditetapkan Pekan Ini
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa kedua kreator konten tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” kata Rizki di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam perkara ini.
Meski demikian, Rizki belum mengungkapkan secara rinci kapan keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Bermula dari Laporan Azizah Salsha
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media sosial. Dalam laporannya, Azizah menyebut dua akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, yakni akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo.
Dua akun tersebut diketahui dimiliki oleh Resbob yang bernama asli Adimas Firdaus serta Bigmo yang bernama Muhammad Jannah. Konten yang diunggah melalui kanal YouTube tersebut membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha dan kemudian dilaporkan karena dinilai mengandung unsur fitnah.
Dijerat Pasal ITE dan KUHP
Dalam laporan yang diajukan, kedua terlapor diduga melanggar sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 310 serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Mediasi yang Gagal
Sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan, sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak Azizah Salsha dengan kedua terlapor.
Proses mediasi tersebut berlangsung pada 19 September 2025. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pihak Azizah memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025 penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Resbob Juga Hadapi Kasus Lain
Di sisi lain, Resbob diketahui tengah menghadapi proses hukum dalam perkara berbeda. Ia saat ini didakwa dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial, yang turut menjadi perhatian publik.
Dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Azizah Salsha ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.