POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya menetapkan aturan resmi terkait pengaturan lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran 2026 dan arus balik. Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi pemerintah. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik berlangsung aman, tertib, serta terhindar dari kemacetan parah di sejumlah jalur utama.
SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korlantas Polri.
Baca Juga: Asik! AirNav Buka Lagi Pendaftaran Mudik Gratis Batch 2, Cek Informasinya
Aturan ini tercantum dalam SKB dengan Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik maupun arus balik Lebaran 2026 atau 1447 Hijriah.
Selain itu, rekayasa lalu lintas ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pergerakan kendaraan, terutama di ruas jalan tol dan jalan nasional yang menjadi jalur utama para pemudik.
Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
Melansir dari laman resmi setneg.go.id, Pemerintah menerapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas yang akan berlaku selama periode mudik dan arus balik.
Beberapa sistem rekayasa lalu lintas tersebut meliputi one way, contra flow, ganjil genap, hingga pembatasan kendaraan angkutan barang.
Sistem One Way Mudik dan Arus Balik
Sistem satu arah atau one way akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol utama untuk memperlancar arus kendaraan. Pada masa arus mudik, kebijakan ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 70 hingga Tol Semarang-Solo Km 421. Sistem ini diterapkan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, sistem one way diberlakukan dari Tol Semarang-Solo Km 421 menuju Tol Jakarta-Cikampek Km 70. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Pemudik Siap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Perjalanan
Sistem Contra Flow di Beberapa Ruas Tol
Selain one way, pemerintah juga akan menerapkan sistem contra flow atau jalur pasang surut untuk mengurai kepadatan kendaraan. Berikut rinciannya:
Arus Mudik
- Tol Jakarta-Cikampek Km 47 (Karawang Barat) hingga Km 70 (Cikampek)
- Periode I: 17-20 Maret 2026 pukul 14.00 - 24.00 WIB
- Periode II: 21 Maret 2026 pukul 12.00 - 20.00 WIB, 22 Maret 2026 pukul 09.00 - 18.00 WIB
Arus Balik
- Tol Jakarta-Cikampek Km 70 hingga Km 47: 23 – 29 Maret 2026
- Tol Jagorawi Km 21 (Gunung Putri) hingga Km 8 (Cipayung): 24-29 Maret 2026 pukul 14.00 - 19.00 WIB
Penerapan Sistem Ganjil Genap di Jalur Tol
Pemerintah juga menerapkan sistem ganjil genap untuk membatasi volume kendaraan di beberapa ruas tol utama. Berikut ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini:
Arus Mudik
- Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Tol Semarang-Batang Km 414
- Tol Tangerang-Merak Km 31 hingga Km 98
- Waktu berlaku: 17 – 20 Maret 2026
Arus Balik
- Tol Semarang-Batang Km 414 hingga Tol Jakarta-Cikampek Km 47
- Tol Tangerang-Merak Km 98 hingga Km 31
- Waktu berlaku: 23 – 29 Maret 2026
Namun demikian, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk beberapa kendaraan tertentu, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, serta kendaraan operasional jalan tol.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Jalur Laut Resmi Dibuka, Cek Rutenya
Aturan tersebut berlaku di sejumlah ruas tol dan jalan nasional di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah. Beberapa jalur yang terdampak antara lain Tol Jakarta-Cikampek, jaringan Tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatera, jalur Pantura, serta jalur selatan.
Meski demikian, beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok. Kendaraan tersebut tetap harus dilengkapi dokumen muatan resmi dan tidak melanggar aturan over dimension over loading (ODOL).
Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal rekayasa lalu lintas, seperti one way, contra flow, dan sistem ganjil genap.
Informasi resmi dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Perhubungan maupun Korlantas Polri agar perjalanan mudik dapat berlangsung lebih lancar dan aman.