POSKOTACOID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Pembatasan dan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengungkapkan penundaan akses anak usia 16 tahun terhadap platform digital sebagai bentuk perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Cara Klaim Voucher Pulsa Rp300.000 dari Free Fire FF, Hadiah Dikirim ke Nomor Hp
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs resmi Komdigi.
Hal ini kemudian mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Baca Juga: 6 Fitur Baru iPhone 17e yang Bikin HP Flagship Ini Makin Menarik Dibeli
Langkah ini, kata Meutya, diambil setelah mempertimbangkan sejumlah risiko yang mungkin didapatkan anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” tuturnya.
Daftar Aplikasi yang Dibatasi bagi Anak 16 Tahun ke Bawah
Meutya menjelaskan sebelum mengimplementasikan kebijakan ini secara penuh, pemerintah akan melakukan pembatasan secara bertahap.
Pada tahap pertama, pemerintah bakal menonaktifkan sejumlah akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi.
Baca Juga: Gagal Kirim Pesan di WhatsApp? Begini Cara Mengetahui Nomor HP Anda Diblokir Lewat 5 Tanda Ini
Ada sekitar delapan platform yang akan mulai dibatasi penggunaannya untuk anak usia 16 tahun ke bawah.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan," ucap Meutya.
Ia menegaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan secara bertahap hingga semua platform yang dinilai berisiko tinggi memenuhi kewajiban kepatuhan perlindungan anak.
Berikut ini daftar platform yang akan mulai dilakukan pembatasan pada tahap awal.
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigolive
- Roblox