POSKOTA.CO.ID - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi bakal kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra pengemudi ojek online pada 2026.
Bantuan yang juga dikenal sebagai Bonus Hari Raya (BHR) ini menjadi salah satu bentuk dukungan bagi para driver dalam ekosistem layanan transportasi digital di Indonesia.
Pada tahun ini, BHR ojol 2026 diperkirakan akan menjangkau sekitar 850.000 mitra pengemudi di berbagai platform layanan transportasi online. Total alokasi dana yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp220 miliar.
Jumlah tersebut merupakan kontribusi dari sejumlah perusahaan aplikator besar yang beroperasi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive.
Khusus untuk GoTo dan Grab, kedua perusahaan ini dilaporkan menyiapkan dana agregat sebesar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada tahun 2026.
Nilai tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 total dana yang disiapkan kedua perusahaan tersebut hanya berkisar Rp50 miliar.
Artinya, terjadi peningkatan hampir dua kali lipat dalam alokasi dana BHR bagi mitra pengemudi pada tahun ini.
Meski demikian, besaran bonus yang diterima oleh setiap driver tidak sama. Nominal BHR yang diberikan akan menyesuaikan dengan sejumlah kriteria tertentu, termasuk tingkat aktivitas dan kinerja pengemudi selama setahun terakhir.
Selain itu, jadwal pencairan BHR juga dapat berbeda di masing-masing platform layanan transportasi online.
Lantas, kapan jadwal pencairan THR ojol dan berapa nominal yang akan diberikan? Mari simak informasi selengkapnya.
Jadwal Pencairan THR atau BHR Ojol 2026
Pemerintah memastikan bahwa para pengemudi ojek online yang tergabung dalam berbagai platform aplikasi akan menerima THR atau BHR menjelang Hari Raya Keagamaan tahun 2026.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan perhatian kepada para mitra pengemudi yang selama ini berkontribusi dalam operasional layanan transportasi digital.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.
Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan, para pengemudi ojol berhak menerima BHR dalam bentuk uang tunai.
Besaran bonus yang diberikan ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Sementara itu, untuk waktu pencairan, perusahaan aplikasi diminta menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran 2026.
Berapa Besaran THR atau BHR Ojol 2026?
1. Skema Minimal 25 Persen dari Pendapatan Bersih
Menurut pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, besaran THR atau BHR bagi pengemudi ojek online pada tahun 2026 dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
Pemerintah menetapkan bahwa bonus yang diberikan kepada pengemudi ojol paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.
Artinya, jumlah BHR yang diterima setiap driver akan berbeda-beda, tergantung pada besarnya penghasilan yang mereka peroleh selama periode tersebut.
Sebagai simulasi, apabila seorang pengemudi memiliki rata-rata pendapatan bersih bulanan sebesar Rp2 juta, maka perhitungannya adalah sebagai berikut.
- THR minimal = 25 persen × Rp2 juta = Rp500.000
Ketentuan ini berlaku bagi pengemudi yang tercatat aktif dan terdaftar sebagai mitra dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
2. Perkiraan Nominal BHR untuk Pengemudi Ojol
Berdasarkan data dari pemerintah dan sejumlah perusahaan aplikasi, nominal Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online pada 2026 diperkirakan berada dalam rentang tertentu.
Untuk pengemudi roda dua, besaran bonus umumnya diperkirakan berkisar antara Rp150.000 hingga Rp900.000.
Besaran tersebut bergantung pada berbagai faktor, seperti tingkat aktivitas, jumlah perjalanan yang diselesaikan, hingga konsistensi pengemudi dalam menggunakan aplikasi selama setahun terakhir.
Driver dengan tingkat aktivitas rendah biasanya menerima nominal paling kecil, yaitu sekitar Rp150.000.
Sementara itu, pengemudi yang aktif dan memiliki performa tinggi berpotensi mendapatkan bonus yang lebih besar, bahkan bisa mendekati Rp900.000 atau lebih.
Disclaimer: Perhitungan nominal BHR ojol yang disajikan di atas hanya merupakan simulasi berdasarkan asumsi rata-rata pendapatan tertentu.