Transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas Antam sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang bisa digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Hal ini penting diperhatikan agar transaksi emas tetap sesuai regulasi dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Lansia di Bogor Terjebak 2 Jam di dalam Sumur, Terkulai Lemas Saat Dievakuasi
Kesempatan Beli?
Dengan harga emas Antam yang stabil di angka Rp3.122.000 per gram, sebagian analis menilai ini bisa menjadi momentum bagi investor untuk masuk ke pasar emas.
Harga yang tidak bergerak signifikan memberi kesempatan bagi pembeli untuk membeli logam mulia dengan risiko fluktuasi lebih rendah dalam jangka pendek.
Meski demikian, keputusan membeli emas tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan tren harga emas internasional yang kerap memengaruhi harga lokal.
Investor disarankan memantau perkembangan harga harian dan mempertimbangkan strategi beli bertahap agar risiko volatilitas dapat diminimalkan.
