Ilustrasi kekerasan terhadap anak di dalam rumah tangga. (Sumber: Freepik)

JAKARTA RAYA

Laporan Dugaan Kekerasan Psikis Anak Mandek, Ibu Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Rabu 04 Mar 2026, 13:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Seorang ibu berinisial OLH meminta perhatian Kapolri atas laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak yang ia ajukan di Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/568/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga terhadap anak di bawah umur.

Dalam laporannya, OLH menuding mantan suaminya berinisial DSD memberikan obat penenang dosis tinggi kepada anak mereka selama bertahun-tahun tanpa diagnosis medis yang jelas. Akibatnya, anak disebut mengalami gangguan aktivitas, termasuk kesulitan bangun pagi hingga harus menjalani sekolah secara daring.

OLH mengaku telah menjalani pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Namun hingga kini, ia menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana hak pelapor.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pasutri di Bogor, Pelaku Buang Jasad Korban di Padalarang

“Perkara ini seperti menggantung, tidak ada kejelasan kelanjutannya. Saya mempertimbangkan melapor ke Propam jika memang penanganannya tidak profesional,” ujar OLH kepada wartawan.

Didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Prof Dr Suhandi Cahaya & Partner, OLH kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (24/2) lalu untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan lain yang juga ia ajukan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/4272/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3113/VII/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025.

Kuasa hukum OLH menyatakan kliennya telah memberikan klarifikasi tambahan dan berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara tuntas dan transparan. Menurutnya, terdapat sejumlah laporan sebelumnya yang belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk dugaan perampasan anak dan pemalsuan akta otentik.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Lakukan Diplomasi dan Alihkan Impor Minyak ke AS

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan pengawasan kepada Kementerian Kesehatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman RI.

“Kami berharap ada kepastian hukum karena ini menyangkut kepentingan terbaik anak yang diduga mengalami gangguan psikologis akibat peristiwa tersebut,” ujar kuasa hukum OLH.

OLH menambahkan, anaknya diduga diambil paksa pada 2 Juli 2023. Sejak saat itu, ia menuding anaknya diberikan obat penenang jenis tertentu dalam dosis tinggi, serta dibatasi akses komunikasi dengan ibu kandung dan lingkungan pertemanannya.

“Anak saya sebelumnya ceria dan berprestasi. Sekarang kondisinya berbeda,” ucap OLH sembari menunjukkan sejumlah piagam dan medali prestasi anaknya.

Baca Juga: Transjakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Semua Layanan Termasuk Transjabodetabek Cuma Rp1

Tak hanya melaporkan mantan suami, OLH melalui kuasa hukumnya juga mengadukan seorang psikiater anak ke Majelis Disiplin Profesi Kedokteran atas dugaan pelanggaran disiplin profesi. Aduan tersebut berkaitan dengan pemberian obat penenang kepada anak di bawah umur yang disebut tanpa pemeriksaan langsung dan tanpa indikasi medis yang memadai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Tags:
kekerasan psikis dalam rumah tanggatindak pidana perlindungan anak

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor