BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 52 Bekasi, Kranji, Bekasi Barat, Senin, 2 Maret 2026. Sidak dilakukan atas adanya laporan serius terkait dugaan tindakan yang tidak senonoh oleh pegawai Tata Usaha (TU) terhadap siswa.
Laporan tersebut menyebutkan adanya pegawai TU mengirim konten video tidak senonoh serta tindakan lain kepada siswi sekolah. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Saat sidak berlangsung, pegawai tersebut telah dibebastugaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tri menegaskan, tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini Minggu 1 Maret 2026
“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” kata Tri, Senin, 2 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, maupun tenaga kependidikan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Menurutnya, pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.
“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” ujarnya.
Tri memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum dan administrasi hingga tuntas. Semenatra itu, pengawasan internal di setiap satuan pendidikan turut diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Cek Di Sini! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Senin, 23 Februari 2026
Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa.