POSKOTACOID - Menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijiriah, umat Islam dianjurkan untuk segera membayar zakat fitrah sesuai dengan syariat.
Zakat Fitrah dikeluarkan oleh setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan untuk disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan yang masuk ke dalam golongan penerimanya.
Selain zakat yang dilakukan di bulan Ramadhan, umat Islam juga biasanya mengeluarkan harta lewat infaq atau sedekah dengan tujuan membantu sesama.
Baca Juga: 4 Resep Cemilan Simpel untuk Buka Puasa dari Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Keluarga
Namun, tak sedikit yang umat muslim yang masih belum memahami perbedaan di antara ketiga ibadah tersebut.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan zakat, infaq, dan sedekah? Simak penjelasannya berikut ini.
Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Baik zakat, infaq, maupun sedekah memiliki perbedaan makna, aturan, dan juga tujuannya masing-masing.
Perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah dapat dilihat dari lima hal berikut ini, seperti yang dihimpun dari situs resmi Badan Pengelola Keuangan Haji.
Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Sekaligus di Bulan Ramadhan: Boleh atau Tidak?
1. Pengertian
Zakat, infaq, dan sedekah memiliki pengertian yang berbeda-beda dan mungkin belum banyak diketahui umat Islam. Berikut ini pengertian dari masing-masing istilah tersebut.
Zakat: harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa yang mampu untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima atau ashnaf dengan tujuan menyucikan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Infaq: harta yang dikeluarkan secara sukarela oleh siapa saja untuk membantu kepentingan sosial dan dapat diberikan kepada keluarga, teman, maupun orang yang membutuhkan sesuai kemampuan dan keinginannya karena tidak ada syarat tertentu.
Sedekah: pemberian yang dilakukan secara sukarela sebagai bentuk amal sosial, baik dalam bentuk harta maupun non harta, seperti senyuman ataupun kata-kata yang baik.
2. Dasar hukum
Zakat: hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi setiap setiap jiwa yang mampu karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi.
Kewajiban berzakat tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 110 yang berbunyi sebagai berikut.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini Minggu 1 Maret 2026
Infaq: hukum infaq terbagi menjadi beberapa kategori, seperti infaq wajib (yang mencakup zakat), infaq sunnah (yang sangat dianjurkan), dan infaq mubah (yang tidak terikat pada ketentuan tertentu).
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Saw bersabda: ‘Tidaklah seorang hamba memasuki waktu pagi pada setiap harinya, kecuali ada dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa: ‘Ya Allah berilah orang yang berinfak, gantinya.’ Dan berkata yang lain: ‘Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedekah: hukum zakat adalah sunnah yang berarti dianjurkan, namun tidak wajib. Setiap amalan baik yang dilakukan dengan niat tulus dapat dianggap sebagai sedekah. Hal itu sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW.
“Dari Abi Dzar berkata; Nabi Saw bersabda kepadaku: ‘Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikit pun walapun kamu bertemu saudaramu dengan wajah yang semringah’.” (HR Muslim)
3. Tujuan dan manfaat
Zakat: membersihkan harta dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Dengan begitu dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial.
Infaq: membantu sesama dengan memberikan pengeluaran yang bersifat sukarela. Hal ini akan meningkatkan rasa empati dan solidaritas di antara masyarakat.
Sedekah: memperbanyak kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
4. Syarat dan ketentuan
Zakat: penyaluran zakat disesuaikan dengan sejumlah ketentuan sesuai syariat, mulai dari jumlah minimum harta yang harus dikeluarkan, penerima zakat yang berhak, dan waktu pelaksanaan.
Infaq: penyaluran infaq tidak memiliki syarat ketat.Setiap orang dapat memberikan infaq sesuai dengan kemampuannya, dan tidak ada batasan jumlah yang harus dikeluarkan.
Sedekah: penyaluran sedekah lebih fleksibel daripada zakat dan infaq karena dapat dilakukan kapan saja dan tidak hanya berupa harta, namun juga bisa tindakan.
5. Waktu pelaksanaan
Zakat: waktu pelaksanaan zakat fitrah dilakukan mulai awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Infaq: waktu pelaksanaan infaq dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu, sehingga lebih fleksibel dalam pelaksanaannya.
Sedekah: waktu pelaksanaan sedekah juga bisa kapan saja dan tidak ada waktu khusus untuk melaksanakannya. Setiap tindakan baik bahkan dapat dianggap sebagai sedekah.