POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Depok.
Layanan ini menjadi solusi praktis selain mendatangi Satpas secara langsung.
Dilansir dari laman resmi satlantaspolresmetrodepok pada Sabtu, 28 Februari 2026. berikut jadwalnya.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, pelayanan SIM Keliling beroperasi di dua titik strategis untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga: 20 Lubang Tambang Emas Ilegal Ditertibkan Petugas di area PT Antam Bogor
Lokasi SIM Keliling Depok

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Depok hari ini:
- Lokasi 1: Margo City - Jalan Margonda Raya
- Lokasi 2: Pos Lantas Bambu Kuning - Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efisien.
Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: LDNU DKI Siapkan 150 Paket Takjil Setiap Hari di Program Teras Dakwah
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan surat keterangan sehat.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Asli dan fotokopi KTP yang masih berlaku (2 lembar)
- Fotokopi SIM lama serta membawa SIM asli
- Bukti tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Pastikan seluruh persyaratan lengkap untuk mempercepat proses administrasi di lokasi.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan mengenai sanksi bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap aman dan nyaman saat berkendara.
Demikian informasi jadwal SIM Keliling Depok Sabtu 28 Februari 2026. Semoga bermanfaat dan membantu Anda merencanakan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.