Ilustrasi lahan pertambangan. (Sumber: Freepik/@wirestock)

Nasional

Satgas PKH Klarifikasi Isu Denda Rp500 Miliar untuk PT Karya Wijaya

Sabtu 28 Feb 2026, 14:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) angkat bicara tentang kabar perusahaan tambang PT Karya Wijaya dijatuhi denda Rp500 miliar.

yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar. Informasi tersebut sebelumnya dimuat di laman .

Dalam publikasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), perusahaan itu disebut melakukan aktivitas tambang nikel secara ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Selain itu, perusahaan yang disebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak memiliki dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.

“Sampai saat ini Satgas PKH masih terus bekerja mengumpulkan data, melakukan penyelidikan, investigasi, audit lapangan termasuk audit untuk penghitungan denda administratif atas semua aktivitas ilegal di seluruh kawasan hutan Indonesia," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan, proses verifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut belum selesai. Menurutnya, setiap langkah penertiban dilakukan secara cermat dan hati-hati agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini verifikasi sedang berproses dan belum final dilakukan atas dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh tim lapangan Satgas,” ujarnya.

Ia memastikan Satgas PKH berkomitmen menindak setiap pelanggaran di kawasan hutan, namun tetap melindungi kegiatan usaha yang sah. Ia juga membenarkan penertiban pengelolaan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan tengah dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Maluku Utara.

“Sekitar awal Maret minggu depan kami akan merilis progres capaian dimaksud secara lengkap dan komprehensif, karena saat ini masih dalam progres," tuturnya.

Tags:
Sherly TjoandaMaluku UtaraGubernur Maluku Utaraperusahaan tambangPT Karya Wijaya

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor