Ilustrasi penangkapan jaringan narkoba Koh Erwin. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Nasional

Polisi Tangkap Bendahara Jaringan Koh Erwin di Mataram

Sabtu 28 Feb 2026, 17:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membenarkan telah menangkap Ais Setiawati, bendahara Erwin Iskandar alias Koh Erwin di Mataram, Kamis, 26 Februari 2026.

Ais ditangkap hampir bersamaan dengan penangkapan jaringan narkoba Koh Erwin saat berupaya kabur ke Malaysia lewat perairan Sumatera Utara.

“Behar, salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara, kita tangkap di Mataram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Elhaj saat dikonfirmasi, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurut Roman, Ais disebut mengelola aliran dana hasil penjualan narkoba. Ia menerima uang dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan untuk kemudian diserahkan kepada Ko Erwin sebagai bandar utama.

Baca Juga: BNN Sosialisasi Pencegahan Narkoba di SMPN 70 Jakarta

Mereka disebut pernah bertemu di salah sebuah hotel di Bima. Pertemuan tersebut menjadi salah sebuah fokus penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan sejumlah nama, termasuk mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang merupakan anak buah eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Namun, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika saat menangkap Ais di sebuah rumah kontrakan di Mataram.

“Enggak ada ditemukan barang bukti baru, hp-nya saja yang dia bawa itu,” ujarnya.

Kemudian, ponsel milik Ais menjadi salah sebuah barang bukti utama untuk menelusuri komunikasi dan transaksi.

Baca Juga: BNN Perkuat Kapasitas Pemberdayaan Ekonomi di Kawasan Rawan Narkoba

Saat ini, Ais sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan diperiksa secara konfrontir bersama tersangka lain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat AKBP Didik.

Tags:
Bareskrim PolriKoh ErwinPolda NTBnarkoba

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor