POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan telah menangkap buronan kasus narkotika, Erwin alias Koko Erwin.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang Erwin yang diduga terlibat dalam skandal setoran narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso,membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Erwin diamankan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko saat dikonfirmasi Poskota pada Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: Polda Banten Ringkus 54 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Namun demikian, pihak kepolisian belum mengungkap lokasi serta kronologi penangkapan secara rinci. Informasi lengkap terkait penangkapan Erwin akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Terseret Kasus Dugaan Suap Rp1 Miliar
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui perantara AKP Malaungi saat Didik masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, mengonfirmasi status hukum Erwin.
“Iya mas, Koko Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat.