POSKOTA.CO.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) menyoroti terkait polemik regulasi tembakau yang tengah menekan sektor industri pertembakauan di Indonesia.
Hal itu dibahas dalam diskusi bertajuk 'Harmonisasi Regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia'.
Kabid Layanan Kesehatan Kemenko PMK, Nani Rohani menyampaikan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 fokusnya diprioritaskan untuk perlindungan aspek kesehatan.
Melalui pembatasan kadar maksimal tar nikotin serta standarisasi kemasan yang dibuat polos, Kemenko PMK berpandangan akan membuat jumlah perokok dibawah 21 tahun berkurang.
Baca Juga: Walikota Bekasi Bagikan BLT dari Cukai Tembakau Dibagikan ke Warga Jatiasih
"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," kata Nani dikutip dalam keterangannya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Diketahui, PP Nomor 28 Tahun 2024 telah mengubah jam tayang iklan rokok menjadi lebih malam dari semula pukul 21.00-05.00 menjadi 22.00-05.00 agar tidak disaksikan anak-anak.
Harmonisasi aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam prosesnya diperlukan keseimbangan dan titik temu berbagai aspek baik itu kesehatan maupun ekonomi.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kemenkum, Arif Susandi menyampaikan, aturan turunan berupa Rekomendasi Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin serta Standarisasi Kemasan Rokok, Kemenkum belum dilibatkan.
Baca Juga: WHO Desak Kenaikan Pajak Tembakau, Alkohol, dan Minuman Manis 50 Persen, Ini Dampaknya
"Hingga saat ini, belum masuk ke kami dan kami belum dilibatkan, baik terkait standarisasi kemasan maupun pembatasan kadar tar dan nikotin (yang nantinya dalam bentuk Keputusan Menteri, saat perumusan akan berkoordinasi)," kata Arif.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan info terkait substansi yang akan diatur. Untuk target realisasinya tergantung dari pemrakarsa ataupun kementerian/Lembaga terkait," sambungnya.
Arif menjelaskan, dalam proses penyusunan terkait regulasi pertembakauan, biasanya sebelum masuk ke tahapan harmonisasi, pemrakarsa melakukan penyusunan draft.
Selanjutnya bersama kementerian atau lembaga terkait, dimajukan untuk proses harmonisasi.
Baca Juga: Harmonisasi Regulasi Pertembakauan Harus Memuat Prinsip Keseimbangan Konstitusional
"Di Kemenkum, kemudian akan digodok lagi bersama kementerian/Lembaga terkait demi memastikan pengaturan di dalamnya selaras dengan peraturan yang di atasnya, atau sejajarnya," katanya.
Adapun lamanya prosesnya harmonisasi, tergantung pada substansi peraturan. Jika substansinya banyak dan sulit diambil keputusan, tidak tertutup kemungkinan, berproses selama setahun.
"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," lanjutnya.
Arif memastikan, regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi, terutama pada tahapan akhir, masih ada ruang dialog.
Baca Juga: Penumpang Pertanyakan Urgensi Gerbong Perokok
"Misalnya nanti dalam pembahasan standarisasi kemasan, perlu dipastikan kembali terkait kekayaan intelektual ke Direktorat K/I, bagaimana titik tengahnya. Jadi, di tahapan harmonisasi, akan dibuka Kembali," kata Arif.
Sebelumnya, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkum, Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang khas sekaligus kompleks.
Mengingat kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja, hingga UMKM maka tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi.
"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.
Ia juga menekankan agar arah kebijakan pengendalian tembakau, harus berimbang dan berkelanjutan.
"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri, stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," ucap dia.