Ilustrasi obrolan warteg edisi Kamis, 26 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Ambang Batas Tanpa Batas

Kamis 26 Feb 2026, 07:00 WIB

POSKOTA.CO.ID   – Ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) masih menjadi perbincangan, utamanya di kalangan elite politik.

Masing – masing parpol melalui kadernya di parlemen telah menyuarakan sikap awal partainya, mengenai besaran ambang batas parlemen.

Partai Nasdem secara konsisten mengusulkan angka 7 persen, Partai Golkar sebesar 5 persen, parpol lain masih mengkaji secara sistematis dan proporsional.

“Dari pernyataan yang telah dilontarkan, baik dalam merespons usulan atau mengajukan usulan, tak ada parpol parlemen yang menyepakati angka di bawah 4 persen,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Awali Puasa Dengan Hargai Perbedaan

“Yang terjadi sejumlah parpol parlemen berkehendak adanya kenaikan ambang batas parlemen pada pemilu legislatif 2029 mendatang. Artinya di atas angka 4 persen yang berlaku sekarang,” tambah Yudi.

“Dengan naiknya angka PT , maka jumlah  parpol yang masuk parlemen akan semakin selektif dan ketat, boleh jadi  kian berkurang dari jumlah yang sekarang, Yang kuat akan semakin kuat, yang lemah kian tergusur dari Senayan.,” urai mas Bro.

“Itu jika angka ambang batas parlemen (PT) di atas 7 persen. Sebut saja 8 persen. Sebab, perolehan suara ke-8 parpol yang sekarang masuk Senayan, dua di antaranya di bawah 8 persen,” ujar Heri.

“Jika angka PT diputuskan 7 persen, boleh jadi jumlah parpol parlemen akan sama dengan yang sekarang. Sebaliknya kalau diturunkan tidak lebih dari 2,5 persen, maka jumah parpol parlemen akan bertambah. Jumlahnya kia bear, jika ambang batas kian diturunkan, terlebih dihapuskan,” ujar mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jalan Tol untuk Landasan Pesawat Tempur

“Kini mencuat usulan baru dari pegiat pemilu agar ambang batas parlemen diganti dengan ambang batas fraksi. Maksudnya,jumlah minimal perolehan kursi di DPR, bukan perolehan suara pemilu seperti yang diterapkan pada DPRD sekarang ini,” kata Yudi.

”Dengan begitu semua parpol peserta pemilu bisa masuk parlemen, jika memperoleh kursi di DPR. Suara pemilih tetap terakomodir, tidak terbuang percuma. Hanya saja tak semua parpol bisa membentuk fraksi di DPR. karena tadi ada batas minimum jumlah kursi untuk membentuk fraksi,” kata Heri.

“Mungkin saja partai dengan jumlah kursi kecil, di bawah 5 kursi akan bergabung – koalisi dengan parpol lain,” ujar Yudi.

“Tapi tanda – tandanya, ambang batas parlemen akan tetap diberlakukan dalam pemilu mendatang. Persoalannya, angkanya  tetap 4 persen, turun atau dinaikkan untuk menciptakan multipartai sederhana,” kata mas Bro.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Filosofi Asta-Jari Tangan

“Jumlah parpol terlalu banyak hingga puluhan, tidak efektif, terlalu sedikit juga tidak baik. Yang baik adalah yang sedang – sedang saja,” kata Heri.

“Yang baik lagi ambang batas tanpa batas,” ujar Yudi.

“Maksudnya absolut atau nihil? tanya Heri.

“Tafsirkan saja sendiri. Ini sebatas istilah,” jawab Yudi mengakhiri obrolan warteg. (Joko Lestari)

Tags:
ambang batas parlemenpolitik parliamentary thresholdobrolan warteg

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor