Ilustrasi THR karyawan baru. (Sumber: Line Bank)

EKONOMI

Kerja Baru 3 Bulan Apakah Dapat THR? Karyawan Baru Wajib Tahu Aturan hingga Hitungannya!

Kamis 26 Feb 2026, 16:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hari Raya Idulfitri menjadi hari yang ditunggu oleh para pekerja, sebab mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal satu kali gaji.

Meski begitu banyak pertanyaan yang mencuat, apakah pegawai baru tetap mendapat THR walaupun baru bekerja selama tiga bulan? Jika iya, maka bagaimana cara hitungnya? Simak artikel ini untuk mendapat penjelasannya.

Melansir dari Glints Top Loker, THR tetap diberikan kepada karyawan baru sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pegawai, antara lain:

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Casting Film Thriller: Pengakuan Korban Minor Ungkap Modus Sutradara

Selain itu, Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagaaman bagi pekerja/buruh disebutkan masa kerja satu bulan memperoleh THR berdasarkan tanggal mulai bekerja hingga pembayaran THR.

Kendati begitu, jika mengacu pada aturan-aturan di atas, karyawan baru otomatis akan mendapat tunjangan hari raya.

Cara Hitung THR Karyawan Baru

Pemberian THR bagi karyawan baru dihitung secara proporsional atau dikenal dengan sebutan prorate.

Baca Juga: THR PNS Golongan III dan IV Dijadwalkan Cair, Tapi Ada Dua Kategori yang Tidak Mendapatkan Haknya

Berdasarkan aturan Permenaker No.6 Tahun 2016, berikut ini cara menghitung THR karyawan baru, yaitu:

Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Artinya, THR yang diterima oleh pegawai baru berusia tiga bulan sekira Rp1.000.000.

Itulah informasi terkait perhitungan THR karyawan baru. Semoga bermanfaat.

Tags:
THR Karyawan BaruTHRTunjangan Hari RayaIdulfitri

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor