TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dikirimi surat peringatan dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang.
Surat peringatan tersebut berisi tentang imbauan pemilik untuk melakukan pembongkaran bangunan liar secara mandiri.
"Kemarin kami sudah memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan liar sebagai tahap awal atau sosialisasi sebelum dilakukannya sterilisasi di sekitar jalan raya Desa Keramat. Sebagaimana kita ketahui bersama, keberadaan bangunan liar tersebut berada di badan jalan raya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, Kamis, 26 Februari 2026.
Ana menjelaskan, keberadaan bangunan liar di badan jalan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kenyamanan pengguna jalan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Tangerang Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Aturan selama Ramadhan
"Untuk itu, kami akan melakukan penertiban sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah serta upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum," ujarnya.
Ana menegaskan, pemberian surat peringatan pertama ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban yang berlaku. Tahapan yang dilakukan mulai surat teguran pertama hingga ketiga, dilanjutkan peringatan pertama-ketiga.
“Kita melakukan tindakan sesuai SOP penertiban. Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan, maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa. Namun tentunya kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis terlebih dahulu,” ucapnya.
Ia berharap, para pemilik bangunan liar dapat segera membongkar bangunannya secara mandiri sebelum ditindak aparat keamanan.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kabupaten Tangerang Dibuka Hari Ini
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.