POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain menjadi bagian dari ibadah wajib, zakat fitrah juga berfungsi menyucikan diri sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, penting bagi Muslim memahami ketentuan pembayaran zakat fitrah mulai dari besaran yang harus dibayarkan, batas waktu pelaksanaan, hingga bacaan niat yang benar sesuai syariat Islam.
Di Indonesia, panduan zakat fitrah telah ditetapkan melalui lembaga resmi pemerintah agar masyarakat dapat menjalankan ibadah ini secara tepat dan sesuai aturan.
Baca Juga: 5 Tips Tetap Sehat Selama Puasa Ramadhan, Tubuh Selalu Bugar
Ketentuan Besaran Zakat Fitrah 2026
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang.
Mengacu pada ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), makanan pokok yang digunakan umumnya berupa beras, menyesuaikan konsumsi harian masyarakat Indonesia.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan uang. Nilai uang yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi di masing-masing daerah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000,00 per jiwa.
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan. Pembayaran lebih awal dianjurkan agar proses distribusi kepada penerima zakat bisa dilakukan tepat waktu.
Adapun ketentuan waktunya sebagai berikut:
- Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan
- Waktu terbaik adalah menjelang akhir Ramadhan sebelum Idul Fitri
- Batas akhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri
Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Penyaluran kepada mustahik atau penerima zakat juga harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online maupun langsung (offline). berikut adalah cara bayar zakat fitrah online melalui BAZNAS
- Akses laman resmi pembayaran zakat fitrah BAZNAS
- Pilih jenis dana "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan
- Isi data diri sesuai formulir
- Pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran hingga selesai
Setelah transaksi berhasil, muzaki akan memperoleh bukti pembayaran zakat fitrah secara otomatis.
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Langsuung
Selain online, masyarakat juga dapat menunaikan zakat secara langsung melalui:
- Kantor BAZNAS pusat
- BAZNAS provinsi
- BAZNAS kabupaten/kota
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat
Muzaki cukup menyerahkan zakat dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan. Selanjutnya, petugas akan menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Tips Hemat Mudik 2026: Solusi Mengurangi Pengeluaran Tol, Bahan Bakar, dan Bekal Perjalanan
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Dalam laman resmi BAZNAS dijelaskan bahwa zakat fitrah diawali dengan membaca niat. Bacaan niat dibedakan tergantung siapa yang diwakilkan, misalnya untuk diri sendiri, anak, atau keluarga.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Latin: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsi fardhan lillaahi ta'aalaa"
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Memahami besaran zakat fitrah, waktu pembayaran, tata cara pelaksanaan, hingga bacaan niat menjadi langkah penting agar ibadah berjalan sesuai tuntunan.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang membantu sesama sekaligus menyempurnakan ibadah Ramadhan sebelum menyambut Hari Raya Idul Fitri.