Ada dua lokasi penukaran uang baru yang disediakan Bank Indonesia, yaitu di Layanan Terpadu dan Kas Keliling.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Pecahan Kecil di ATM, Solusi Dapat Uang Baru Rp10.000 dan Rp20.000 Tanpa Antre
Penukaran uang melalui Kas Keliling BI hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah melakukan pemesanan secara online melalui PINTAR BI.
Berikut ini daftar lokasi penukaran uang baru di Jakarta yang disediakan Bank Indonesia.
1. Layanan Terpadu (Hub)
- GBK Basketball Hall, Senayan
2. Kas Keliling Pasar
- Pasar Senen
- Pasar Palmerah
- Pasar Koja
- Pasar Minggu
Jadwal Penukaran Uang Baru di Jakarta
- Layanan Terpadu (Hub): 12–15 Maret 2026
- Kas Keliling Pasar: Sesuai jadwal yang telah dipilih di PINTAR BI
Cara Memesan Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI.
- Akses situs resmi pintar.bi.go.id.
- Setelah masuk ke halaman utama, tunggu hingga sistem selesai melayani antrean
- Kemudian, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
- Selanjutnya, pilih Provinsi dan pilih lokasi kas keliling.
- Tentukan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota yang masih tersedia.
- Isi data diri pemesan mulai dari Nama, NIK, nomor telepon, dan e-mail dengan benar.
- Kemudian, klik Lanjutkan.
- Setelah itu, masukkan nominal uang rupiah yang ingin ditukarkan.
- Isi kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik Pesan.
- Tunggu hingga bukti pemesanan muncul dilayar dan unduh.
- Pastikan untuk membawa bukti pemesanan saat menukarkan uang.
Batas Maksimal Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan
Setiap masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang baru perlu memerhatikan batas jumlah uang yang dapat ditukarkan sesuai ketetapan Bank Indonesia. Jadi, pastikan kamu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Rp50.000: maksimal 50 lembar
- Rp20.000: maksimal 50 lembar
- Rp10.000: maksimal 100 lembar
- Rp5.000: maksimal 100 lembar
- Rp2.000: maksimal 100 lembar
- Rp1.000: maksimal 100 lembar
