Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI 2026, Ini Jadwal dan Batas Maksimal Penukarannya

Rabu 25 Feb 2026, 18:01 WIB
Cara tukar uang baru melalui situs PINTAR BI. (Sumber: Instagram/@bank_indonesia)

Cara tukar uang baru melalui situs PINTAR BI. (Sumber: Instagram/@bank_indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru biasanya meningkat tajam. Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran 2026 membuat layanan penukaran uang selalu dinantikan setiap tahunnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia kembali menghadirkan program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri). Program ini memungkinkan masyarakat menukar uang baru secara resmi, aman, dan terjadwal melalui layanan digital.

Kini, proses penukaran uang tidak lagi perlu antre panjang. Masyarakat cukup melakukan pemesanan secara online melalui website PINTAR BI sebelum datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.

Lalu, bagaimana cara menukar uang baru lewat PINTAR BI dan kapan jadwal pelayanannya? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Pecahan Kecil di ATM, Solusi Dapat Uang Baru Rp10.000 dan Rp20.000 Tanpa Antre

Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI

Bank Indonesia menyediakan layanan pemesanan penukaran uang secara daring melalui situs resmi PINTAR BI. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah.

Berikut langkah-langkah penukaran uang melalui website PINTAR BI:

  • Kunjungi website resmi PINTAR BI di pintar.bi.go.id
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  • Pilih provinsi lokasi penukaran lalu klik “Lihat Lokasi”
  • Tentukan lokasi serta jam operasional penukaran
  • Isi data pemesanan sesuai identitas diri (nama, NIK, nomor telepon, dan email aktif)
  • Klik “Lanjutkan”
  • Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
  • Klik “Konfirmasi Pesanan”
  • Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan
  • Unduh bukti pemesanan yang dikirim melalui email
  • Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal
  • Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas
  • Serahkan uang lama dan lakukan proses penukaran

Pastikan masyarakat datang sesuai jadwal agar pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI untuk Lebaran 2026, Ini Syaratnya

Batas Maksimal Penukaran Uang Baru

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru bagi setiap pemesan. Ketentuan ini dibuat agar distribusi uang rupiah dapat merata.

Berikut batas penukarannya:

  • Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar
  • Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar
  • Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar
  • Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar

Jumlah penukaran harus disesuaikan dengan kuota yang tersedia pada sistem PINTAR BI.

Baca Juga: Link pintar.bi.go.id untuk Tukar Uang Baru Batch 2, Dibuka Mulai Jam Berapa?

Jadwal Penukaran Uang Baru

Bank Indonesia juga telah menetapkan jadwal pemesanan serta periode penukaran uang baru menjelang Lebaran.

Jadwal Pemesanan

  • Pulau Jawa: mulai 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis
  • Luar Pulau Jawa: mulai 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis

Jadwal Penukaran

  • Penukaran berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026
  • Dilayani melalui lokasi kas keliling Bank Indonesia yang telah ditentukan

Layanan PINTAR BI memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi masyarakat dalam memperoleh uang baru. Sistem pemesanan online membantu mengurangi antrean panjang serta meminimalkan risiko penipuan uang palsu yang kerap muncul menjelang Idulfitri.

Dengan layanan resmi ini, masyarakat diharapkan dapat menukar uang baru secara lebih nyaman, tertib, dan aman untuk kebutuhan Lebaran bersama keluarga.

Program SERAMBI melalui layanan PINTAR BI menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru menjelang Idulfitri 2026. Dengan sistem pemesanan online dan jadwal teratur, proses penukaran kini lebih cepat, aman, dan mudah diakses siapa saja.


Berita Terkait


News Update