JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri kembali mengungkapkan praktik perdagangan orang dengan modus jual beli bayi.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah menyebutkan, 12 tersangka ditangkap dan tujuh bayi tak berdosa berhasil diselamatkan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Nurul membeberkan delapan tersangka dari klaster perantara masing-masing berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara itu, empat tersangka berinisial CPS, DRH, IP, dan REP merupakan klaster orang tua kandung.
Baca Juga: Viral di Jepang, Bayi Monyet Punch Peluk Boneka Orang Utan Usai Ditinggal Induknya
"Aktivitas penjualan bayi berlangsung di berbagai daerah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua," ujarnya.
Tersangka NH berperan sebagai penjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Tersangka S disebut beraksi di wilayah Jabodetabek, sedangkan EMT di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
"Tersangka berinisial ZH, H, dan BSN menjalankan praktik tersebut di Jakarta, dan F di Kalimantan Barat," ucapnya.
Sementara itu, dari kelompok orang tua, tersangka berinisial CPS diduga menjual bayinya kepada NH di Yogyakarta, sedangkan DRH menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. REP yang merupakan ayah biologis salah seorang bayi, menjual darah dagingnya kepada LA di Tangerang.
Baca Juga: Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Gender Calon Bayi Pertamanya: "It's a BOY!
“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
"Juga diterapkan Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perdagangan orang dalam negeri dengan ancaman hukuman serupa," tuturnya.