JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Jakarta Timur ungkap alasan dibalik pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keberadaan lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur yang dikeluhkan warga.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menjelaskan bahwa perkara lapangan padel di wilayah Pulomas, yakni Star Padel, yang sebelumnya telah diputus oleh PTUN dengan amar putusan memenangkan pihak warga.
Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jakarta Timur menjadi pihak tergugat sementara pemilik lapangan padel menjadi pihak turut tergugat.
"Ya, Padel yang di Jakarta Timur, khususnya Star Padel ya, yang di Pulo Mas kan yang mau ditanyakan? Ya, itu kan udah keluar putusan PTUN ya,” ujar Munjirin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Pria di Tangerang jadi Korban Penusukan OTK Modus Debt Collector
“Putusan PTUN yang memenangkan, eh apa namanya, warga masyarakat, dan pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota. Kemudian turut tergugatnya adalah yang punya Padel," kata dia.
Ia mengakui, Pemkot Jaktim sempat mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun lanbgkah banding itu bukan untuk mengabaikan aspirasi warga, melainkan adanya persoalan kewenangan hukum dalam pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kemudian, kita kemarin kenapa mengadakan melayangkan banding, itu karena Wali Kota itu di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG," ucap Munjirin.
Munjirin mengatakan, setelah dilakukan kajian internal dan pembahasan dalam rapat terbatas, diputuskan bahwa Pemkot akan mencabut pengajuan banding tersebut.
Baca Juga: Diguyur Hujan Panjang! Petani Timun Suri Gagal Panen di Limo Depok saat Masuk Ramadhan
"Jadi tadi sudah dipelajari dan di ratas kemudian punya arahan. Akhirnya, kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan," kata Munjirin.
Nantinya setelah pencabutan banding tersebut, pihaknya akan mencabut PBG lapangan padel terkait. Meski begitu, kewenangan pencabutan PBG tidak berada di tangan Wali Kota, melainkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
"Oleh karena itu, nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut. Jadi sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG," ungkapnya.
Terkait tuntutan warga agar operasional lapangan padel dihentikan sementara, Munjirin menyebut pihaknya telah mengambil langkah awal menyiapkan forum musyawarah.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Usaha Bisa Dicabut
"Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik Padel-nya," ungkap dia.
Adapun untuk target waktu penyelesaian kasus lapangan padel ini masih belum bisa dipastikan, pasalnya keputusan bergantung pada proses pembahasan dan kajian yang dilakukan OPD teknis.
"Nanti tanyakan ke OPD yang membahas itu, gitu. Kalau kita tidak bisa ber-statement berapa lama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keluhan muncul dari masyarakat terkait lokasi lapangan padel di kawasan permukiman menimbulkan bising sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Salah satu lokasi lapangan padel yang bermasalah tersebut seperti di kawasan permukiman Komplek Pulo Mas, Jakarta Timur. Fasilitas tersebut berlokasi di RT 05 RW 13 tepat di tengah permukiman warga. (cr-4)