BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OAP, 37 tahun, atas dugaan penganiayaan kepada Asisten Rumah Tangga (ART).
“Update hari ini untuk tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Satres PPA-PPO Polres Bogor, terus selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin, 23 Februari 2026.
Korban mengalami luka pada bagian kepala, telinga, punggung, hingga tangan seusai mendapatkan penganiayaan pada 22 Januari 2026.
“Saat ini saksi yang sudah diperiksa itu ada 3 orang saksi. Alat buktinya 2 untuk menetapkan tersangka itu dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca Juga: Lawan Arah dan Picu Kecelakaan Maut, Pria di Bogor Dijerat Pasal Berlapis
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial FH, 21 tahun. Ia melaporkan penganiayaan yang dilakukan majikannya di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 22 Januari 2026.
"Setelah melakukan pelaporan di Pores Bogor, penyidik langsung melakukan penyelidikan, yaitu salah satunya adalah mengantar korban atau FH ini ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum et repertum dan juga melakukan pemeriksaan wawancara terhadap para saksi," ucapnya.
Menurut Silfi, kekerasan yang dilakukan OAP sudah terjadi sekitar enam bulan lebih. Korban bekerja sebagai ART rumah tersangka selama dua tahun terakhir.
"Modus operandinya pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban yang mana korban disini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," tuturnya.
Baca Juga: Ugal-ugalan hingga Sebabkan Orang Tewas, Pria di Bogor Ditangkap
Adapun penganiayaan didasari motif kekesalan terhadap korban tidak sengaja mematikan kompor saat tersangka sedang memasak di dapur. (cr-6)