Spanduk Penolakan Lapangan Padel di Pulomas, Jakarta Timur, Minggu, 22 Februari 2026. (Sumber: Poskota/M Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

Lapangan Padel Bising, Warga Pulomas Bentangkan Spanduk Protes

Minggu 22 Feb 2026, 17:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik warga yang merasa terganggu dengan aktivitas lokasi lapangan padel di Komplek Pulomas, Jakarta Timur masih belum usai.

Lapangan padel yang beralamat di lingkungan RT 05 RW 13 itu berada tepat di tengah permukiman warga. Bangunan pada sisi kiri dan kanan menempel dengan rumah warga, sehingga bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Kondisi ini membuat warga sekitar resah, dimana dari informasi yang beredar, kebisingan juga menjadi salah satu masalah yang dikeluhkan warga.

Sementara itu, pantauan langsung Poskota di lokasi, tampak ada spanduk yang dipasang warga pada jalan menuju lapangan padel bertuliskan ‘Kami Menolak Keras Lapangan Padel Berada di RT 05 RW 13. Kami Menuntut Lingkungan Kami Kembali Tenang dan Damai’.

Baca Juga: Polisi Lakukan Pemanggilan Tersangka Penganiayaan ART di Bogor, Ternyata Pelaku Berstatus PNS

Di sisi lain, meski diprotes warga, aktivitas di dalam lokasi lapangan padel tersebut tetap berjalan normal seperti biasanya.

Operasional tempat olahraga ini dibuka mulai pagi hingga malam hari, bahkan di hari libur, lalu lalang kendaraan nampak keluar masuk kawasan permukiman ini.

Lebih lanjut, seorang warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi, Zul, 49 tahun menceritakan awal mula berdirinya lapangan padel tersebut sangat mendadak.

Menurutnya, pembangunan dilakukan secara cepat, dimana tanah yang kosong tiba-tiba diratakan alat berat tanpa adanya sosialisasi kepada warga maupun pengurus lingkungan.

Baca Juga: Lakukan Patroli Pusaka, Polresta Tangerang Bakal Tindak Tegas Pelaku Tawuran

“Kita tahunya cuma kabar burung. Dari tukang. Katanya mau bikin lapangan tenis pribadi. Kita pikir, ya sudah, kalau pribadi kan nggak mungkin rame. Kita juga nggak pernah dikasih tahu, RT juga nggak tahu,” ujar Zul kepada Poskota.

Warga bahkan baru menyadari lokasi tersebut menjadi lapangan padel saat diresmikan, banyak karangan bunga dan kendaraan memenuhi jalan. Situasi di kawasan tersebut pun langsung berubah drastis pada pembukaan November 2025.

“Pas pembukaan itu rame banget. Sejak ada padel ini mobil yang lewat di Jl. Pulomas Barat II sampai ratusan dalam sehari. Dari pagi sampai malam. Sebelum puasa juga masih rame, bahkan malam hari,” ucap Zul.

Lalu, seorang warga lainnya, Muthia, 47 tahun mengungkapkan, masalah kebisingan selalu menganggu setiap harinya dari lokasi lapangan padel tersebut.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Ramadhan, Satpol PP Jakut Sita 637 Botol Miras Ilegal

“Jam enam pagi sudah teriak-teriak, suara bola dipukul. Operasionalnya dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam. Ini kan lingkungan pemukiman, harusnya tenang,” ucap Muthia.

Menurutnya, lalu lalang kendaraan yang keluar masuk ke kawasan olahraga tersebut juga membuat warga merasa terganggu.

"Dalam sehari, kendaraan keluar masuk silih berganti, bikin ganggu berisik gitu apalagi ada yang ngebut kadang-kadang," ungkanya.  

Maka dari itu, warga pun mulai mempertanyakan legalitas usaha tersebut dan beberapa kali melakukan mediasi dengan pengelola, menuntut pengurangan jam operasional, pemasangan peredam suara, hingga pengaturan parkir agar tidak masuk ke kawasan permukiman.

Akan tetapi, usaha yang dilakukan warga tersebut tidak menemui hasil. Pada akhirnya, warga melaporkan persoalan ini ke berbagai instansi, mulai dari kelurahan, aplikasi JAKI, hingga Balai Kota. 

Berdasarkan penelusuran, warga mendapat dokumen perizinan seperti PBG dan NIB, lalu ditemukan kejanggalan dalam perizinan bangunan tersebut.

Baca Juga: Penertiban Tidak Cukup, DPRD Jakarta Desak Pemprov Hukum Pelaku Parkir Liar

“Di PBG tertulis yang boleh dibangun cuma sekitar 291-an meter persegi. Tapi kenyataannya dibangun hampir 700 meter persegi. Itu jelas melanggar,” ujar Muthia.

Muthia juga menyebut lapangan padel tersebut tidak memiliki lahan parkir memadai, mereka menggunakan trotoar dan lahan terbuka hijau di sekitar lokasi. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

Persoalan ini akhirnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari proses persidangan, terungkap bahwa sebelumnya telah diterbitkan surat peringatan (SP) hingga perintah pembongkaran oleh instansi terkait. Namun, perintah tersebut tak pernah dijalankan di lapangan.

Dalam putusan pengadilan, warga dinyatakan menang dan pemerintah Wali Kota Jakarta Timur diminta mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel tersebut. Namun, alih-alih mengeksekusi putusan, pemerintah justru mengajukan banding.

“Kami warga yang seharusnya dilindungi, malah digugat balik. Padahal sudah jelas izinnya bermasalah,” ujar Muthia. (cr-4)

Tags:
lapangan padellapangan padel bisinglapangan padel di JakartaPulo MasJakarta Timur

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor