Juru parkir liar berjaga di depan area Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Penertiban Tidak Cukup, DPRD Jakarta Desak Pemprov Hukum Pelaku Parkir Liar

Sabtu 21 Feb 2026, 16:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Jakarta menilai penanganan parkir liar belum begitu efektif, sehingga membutuhkan langkah tegas.

Anggota Komisi A DPRD Jakarta, Kevin Wu menyebutkan, penertiban tidak cukup, tetapi juga harus menindak tegas pengelola parkir ilegal.

"Perlu ada tindakan yang tegas dari Pemprov DKI untuk tidak sekadar menertibkan, tetapi juga menindak pihak-pihak yang membuka lapak parkir liar ini," kata Kevin kepada Poskota, Sabtu, 21 Februari 2026.

Menurutnya, parkir liar kembali marak begitu penertiban selesai dilakukan.

Baca Juga: Parkir Liar Marak saat Ramadhan, Satpol PP Jakarta Intensifkan Penertiban

"Orang-orang bisa kembali membuka lapak parkir liarnya ketika penertiban sudah selesai dilakukan dan kondisinya dirasa aman kembali," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jakarta mesti menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran ketertiban umum, termasuk praktik parkir liar, dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun hukuman kurungan.

"Jadi, para pelaku perlu merasakan efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," tuturnya. (cr-4)

Tags:
Kevin WuPemprov JakartaDPRD Jakartaparkir liar

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor