POSKOTA.CO.ID - Menginjak 3 hari bulan suci Ramadan 1447 Hijriah pada tahun 2026, pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan khusus mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah, baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kebijakan tersebut diumumkan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai langkah implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Penyesuaian jam kerja ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan kebutuhan ASN dalam menjalankan ibadah puasa. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak mengurangi komitmen dalam memastikan layanan masyarakat tetap optimal.
Baca Juga: 5 Jenis Olahraga yang Dapat Dilakukan Saat Puasa Ramadhan, Anti Capek dan Haus
Dasar Hukum Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Melansir dari Instagram @kemenpanrb, kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tahun 2026 merujuk langsung pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional bagi seluruh kementerian serta lembaga pemerintah dalam mengatur sistem kerja pada momen-momen tertentu, termasuk bulan suci Ramadan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan “Penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.”
Melalui dasar hukum ini, instansi pemerintah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan ritme kerja tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
Total Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah
Selama bulan puasa tahun 2026, total jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu. Penetapan ini tidak termasuk waktu istirahat dan berlaku bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja.
Penyesuaian durasi ini bertujuan menjaga stamina pegawai selama menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan target kinerja tetap dapat dicapai.
Pemerintah menilai bahwa keseimbangan antara produktivitas dan kondisi fisik pegawai sangat penting untuk mendukung layanan publik yang efisien.
Rincian Jadwal Jam Kerja ASN pada Ramadan 2026
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan jadwal kerja Senin hingga Jumat, berikut pengaturan jam kerja selama Ramadan:
Senin – Kamis
- Jam kerja: 08.00 – 15.00
- Waktu istirahat: 30 menit
Jumat
- Jam kerja: 08.00 – 15.30
- Waktu istirahat: 60 menit
Meski terdapat pemangkasan jam kerja harian, total waktu kerja mingguan tetap memenuhi ketentuan nasional. Tambahan waktu istirahat pada hari Jumat juga diberikan untuk menyesuaikan pelaksanaan salat Jumat bagi para pegawai.
Dengan pengaturan ini, ritme kerja ASN tetap efisien dan terstruktur selama bulan suci.
Pelaksanaan Teknis di Masing-Masing Instansi
Meskipun pemerintah telah menetapkan jadwal secara nasional, pelaksanaan teknis di lapangan dapat diatur lebih lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi. Hal ini memungkinkan setiap instansi melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan operasional.
Contohnya:
- Unit layanan publik yang bersifat strategis dapat menerapkan sistem shift.
- Instansi yang menyediakan layanan berkelanjutan wajib memastikan operasional tidak terhenti.
- Mekanisme digitalisasi layanan dapat dioptimalkan untuk menjaga kelancaran pelayanan.
- Fleksibilitas ini diberikan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, tanpa mengganggu kelancaran ibadah para ASN.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja Selama Puasa
Kebijakan ini tidak dibuat tanpa alasan. Pemerintah ingin menghadirkan suasana kerja yang mendukung keseimbangan antara profesionalisme dan spiritualitas. Selama bulan Ramadan, pegawai menjalani ibadah puasa yang membutuhkan stamina dan fokus ekstra.
Penyesuaian jam kerja diharapkan dapat:
- Membantu pegawai lebih khusyuk beribadah.
- Menjaga kondisi kesehatan fisik dan mental.
- Meningkatkan efektivitas kerja pada jam produktif.
- Mengurangi risiko kelelahan dan penurunan kualitas layanan.
Ramadan merupakan bulan penuh berkah, sehingga pemerintah berusaha menciptakan lingkungan kerja yang kondusif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Walaupun terdapat penyesuaian waktu kerja, instansi pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga kualitas pelayanan. Evaluasi internal dapat dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pengaturan jam kerja selama Ramadan.
Upaya yang dapat dilakukan instansi antara lain:
- Optimalisasi antrean digital
- Penyesuaian SOP layanan
- Percepatan proses administrasi prioritas
- Monitoring harian terkait beban layanan
Dengan penerapan manajemen mutu yang tepat, pelayanan publik tetap dapat berjalan maksimal meski terdapat pengurangan jam kerja harian.
Baca Juga: Bolehkah Berkumur Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Fiqih Lengkapnya
Link Download PDF Akses Surat Edaran Resmi
ASN maupun masyarakat yang memerlukan dokumen lengkap dapat mengunduh surat edaran resmi melalui tautan yang disediakan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada laman resminya.
Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal jam kerja ASN selama Ramadan 2026 sebagai upaya mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Total jam kerja efektif ditetapkan 32,5 jam per minggu, dengan penyesuaian pada durasi harian. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas instansi sekaligus memberikan ruang spiritual bagi seluruh ASN.