Petugas Satpol PP amankan miras dari warung kelontong yang dijual secara ilegal di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat, 20 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Razia Miras Bulan Ramadhan, Petugas Sita Ribuan Botol dari Warung Kelontong di Jakbar

Jumat 20 Feb 2026, 22:01 WIB

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Ribuan botol minuman keras (miras) disita petugas dari sejumlah warung kelontong dijual secara ilegal pada Jumat, 20 Februari 2026 malam.

Penyitaan dilakukan setelah petugas Satpol PP Jakarta Barat melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan miras ilegal.

"Malam ini kami bergabung pelaksanaan dalam pengawasan dan pengendalian tentang miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007,” kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar kepada wartawan.

Baca Juga: Pramono Ancam Pecat Aparat DKI Jakarta yang Lakukan Pungutan Liar

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran petugas yakni sebuah warung kelontong yang kedapatan menjual miras secara ilegal. Dari lokasi tersebut, ratusan botol minuman keras berhasil disita oleh petugas.

Edison menyampaikan, hingga pukul 8 malam dari pengawasan yang dilakukan petugas di 8 Kecamatan, sedikitnya 2.105 botol miras berbagai jenis mulai dari anggur merah, kolesom, hingga intisari disita.

"Jadi untuk sementara hasil sampai hari ini, menit ini, sudah ada 2.105 botol," ungkapnya.

Penertiban akan semakin diintensifkan selama bulan Ramadhan untuk menekan peredaran miras, khususnya di lokasi yang berdekatan dengan sekolah, rumah ibadah, serta tempat yang dikeluhkan warga.

Baca Juga: Tanggul Jebol di Pesanggrahan dan Banjir di Wilayah Jakarta, Begini Penanganan Dinas SDA DKI

“Kita berusaha menekan peredaran miras, apalagi itu usaha-usaha yang tidak mempunyai izin ataupun berada di dekat sekolah, rumah ibadah, yang ada keberatan daripada warga juga,” ucap dia.

Edison mengungkapkan, berdasarkan hasil razia malam hari ini, pihaknya belum menemukan adanya miras oplosan yang ditemukan.

Menurutnya, penindakan kini juga difokuskan pada pelaku usaha yang memang tidak memiliki izin resmi menjual minuman keras.

Namun, jika pelaku usaha tidak dapat mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, maka penegakan aturan hukum akan diterapkan secara tegas.

Baca Juga: Masalah Parkir Liar di Jakarta, Pramono Janjikan Solusi Pembukaan Lapangan Kerja

"Kita tetap lakukan pengawasan. Itu nanti bisa berefek kalau memang mereka tidak bisa mengurus izin-izinnya, ya otomatis ya kita lakukan penegakan aturan," katanya. (pan)

Tags:
Ramadhanminuman keras ilegalJakarta BaratSatpol PP Jakarta Baratrazia miras

Pandi Ramedhan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor