DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok menghentikan galian tanah untuk pendirian bangunan rumah di RW 03, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
"Ada laporan warga sedang ada aktivitas di lahan yang akan dipergunakan pembangunan perumahan. Setelah anggota kami datang ke lokasi diduga belum mengantongi izin sudah ada galian segera anggota langsung mengambil langkah dengan penghentian kegiatan memasang Pol PP Line di sekitar area galian," kata Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat kepada Poskota, Kamis, 19 Februari 2026.
Dede menjelaskan, proses galian dilakukan enam armada truk pengangkut tanah dan dua unit alat berat. Begitu didatangi petugas, seluruh proses tersebut dihentikan.
"Penghentian kegiatan galian tanah dilakukan menyusul keluhan warga yang merasa resah akibat dampak aktivitas pengupasan lahan di area perumahan tersebut. Ditambah warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak, licin saat hujan, serta berdebu tebal ketika cuaca panas," ujarnya.
Baca Juga: Stok Elpiji 3 Kg di Depok Dipastikan Aman, Warga Diimbau Pakai secara Bijak
Menurutnya, aktivitas galian itu belum mengantongi izin lingkungan yang bisa diperlihatkan kepada petugas.
"Ketika anggota kami di lapangan mencoba menanyakan menunjukan dokumen izin lingkungan terkait pengupasan lahan ke pihak pengembang tidak dapat menunjukan dokumen izin lingkungannya," ucapnya.
Sementara itu, penertiban tersebut turut didampingi Lurah Bedahan, unsur Bhabinkamtibmas, serta Babinsa guna memastikan proses berjalan kondusif.