Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu, 18 Februari 2026. (Sumber: Dok. Pemkot Bekasi)

JAKARTA RAYA

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perda Inovasi Daerah pada Pembukaan Masa Sidang 2026

Kamis 19 Feb 2026, 11:31 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026 sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Tri mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53 yang telah merancang dan membahas Raperda tentang Inovasi Daerah hingga dapat disetujui bersama.

Inovasi daerah dinilai memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 286, yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, inovasi daerah merupakan salah sebuah instrumen terbukti mampu membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke arah yang lebih baik, sekaligus meningkatkan daya saing daerah. Di era globalisasi saat ini, peningkatan daya saing menjadi hal penting agar daerah mampu bersaing, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional.

Baca Juga: Jadwal Kerja ASN Kota Bekasi Selama Ramadhan 2026, Cek Informasinya

“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kita harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Inovasi harus berdampak nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh warga,” kata Tri.

Ia juga menambahkan, regulasi ini menjadi payung hukum sekaligus dorongan moral bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berkreasi dan tidak terjebak dalam pola kerja yang stagnan.

“Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral. Mari kita perkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, karena hanya dengan sinergi kita bisa membawa Kota Bekasi melompat lebih jauh,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda tentang Inovasi Daerah, diharapkan seluruh perangkat daerah mampu menghadirkan terobosan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Bekasi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 18 Februari 2026, Cek Lokasi Pelayanan Terdekat

Lebih lanjut, ia menambahkan, pelaksanaan inovasi daerah di Kota Bekasi selama ini telah banyak meraih penghargaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, sebagai bukti komitmen dan kerja bersama yang terus diperkuat.

Tags:
RaperdaDPRD BekasiTri AdhiantoWali Kota BekasiBekasi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor