POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan tunggal mobil Hyundai Santa Fe putih yang menabrak pagar rumah anak mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berakhir damai.
Persoalan tersebut diselesaikan melalui mediasi antara pengemudi berinisial HP, 35 tahun dan pihak keluarga pemilik rumah.
“Jadi memang kemarin pihak korban sama penabrak sudah ada mediasi. Diwakili untuk korbannya,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Murodih kepada awak media, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut Murodih, dalam proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian itu, HP menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan pagar.
Baca Juga: Pagar Rumah Jusuf Kalla Diseruduk Mobil, Diduga Sopir Ngantuk
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak juga menyepakati bahwa estimasi biaya perbaikan pagar yang rusak mencapai sekitar Rp25 juta.
“Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana dan sementara uang untuk perbaikan kurang lebih Rp25 juta,” ucap Murodih.
Namun demikian Murodih menegaskan, pihaknya hanya berperan sebagai penengah dalam proses tersebut.
Karena kedua pihak sepakat berdamai dan tidak ada laporan resmi yang diajukan, penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih jauh.
Baca Juga: Jusuf Kalla dan Tokoh Masyarakat Lainnya Hadiri Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet
“Perkara sementara berhenti di situ (tidak lanjut penyelidikan awal), karena ada mediasi, mereka pihak korban tidak melapor,” terang Murodih.
Insiden kecelakaan tunggal itu terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 dini hari WIB. Mobil yang dikemudikan seorang perempuan itu menabrak pagar rumah yang sempat dikabarkan sebagai kediaman pribadi JK.
Namun, kepolisian kemudian meluruskan bahwa rumah tersebut merupakan milik atau ditempati oleh anak JK.
"Rumah tersebut rumah anak Pak JK,” ucap Murodih.