TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuat regulasi pengaturan jam operasional rumah makan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemkab Tangerang bersama Forkopimda telah menerbitkan surat edaran (SE) dan belaku selama Ramadhan 1447 H.
Di antaranya pemberlakukan jam operasional ini juga berlaku untuk tempat hiburan malam, restoran, serta kafe.
Adapun penetbitan SE ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, serta toleransi antarumat beragama di bulan yang suci.
Baca Juga: CFD Tegar Beriman Dihentikan Selama Ramadhan, Pemkab Bogor Ganti Pasar Takjil yang Buka Setiap Hari
Rincian Pengaturan Jam Operasional Selama Ramadhan
Adapun berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Tangerang tersebut, untuk tempat hiburan malam ditutup sementara selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, untuk rumah makan, restoran, hingga kafe diberlakukan pembatasan jam operasional.
Tempat-tempat makan tersebut dapat beroperasi dalam waktu terbatas, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
Kebijakan tersebut telah dibahas bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), selaras dengan aturan yang berlaku di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Jam Operasional Klub Malam Hingga Bar di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan
Adapun aturan tersebut mulai berlaku H-1 puasa atau hari ini, Rabu, 18 Februari 2026 hingga dua atau tiga hari setelah lebaran Idul Fitri.
Sebagai informasi, penetapan awal Ramadhan 1447 H versi Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, pada Selasa, 17 Februari 2026.
“Jadi, secara hisab data hilal hari ini tidak memenuhi kriteria visibiitas MABIMS. Disepakati 1 Ramadhan 1447 H jatuh hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 5 PSK dan 4 Pelanggan Terjaring Razia di Bogor
Maka dari itu, bagi umat muslim yang mengikuti kebijakan pemerintah, maka akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan mulai esok hari.