Pelayanan SIM Keliling Bekasi (Sumber: X/@SIMLINGBKS)

JAKARTA RAYA

Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 18 Februari 2026, Cek Lokasi Pelayanan Terdekat

Rabu 18 Feb 2026, 05:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Bekasi kini dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang beroperasi di area Metropolitan Mall Bekasi.

Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari sesuai jadwal yang ditentukan, dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Melansir dari situs Korlantas Polri, diketahui bahwa pelayanan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Perpanjangan SIM A dan C hanya bisa diproses jika masa berlaku masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa, masyarakat wajib mengurus kembali seperti penerbitan SIM baru.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jabodetabek 18–19 Februari 2026, Warga Diminta Siaga

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Penentuan tarif pelayanan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rinciannya sebagai berikut:

Pembayaran dilakukan di lokasi pelayanan setelah berkas diverifikasi.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebelum melakukan pendaftaran. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi:

Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat dilakukan di lokasi yang telah ditunjuk Kepolisian atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Baca Juga: Yenny Wahid Ikuti Proses Pemantauan Hilal di Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakbar

Pentingnya Kepemilikan SIM Bagi Pengendara

Kepolisian mengingatkan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 281 tentang sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM ketika berkendara di jalan raya.

Masyarakat dihimbau untuk mematuhi aturan dan memastikan dokumen berkendara selalu lengkap. SIM bukan sekadar kartu identitas, tetapi bukti kompetensi seseorang dalam mengemudi.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota Bekasi diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa antre panjang.

Tags:
Biaya perpanjangan SIMPolrestro Bekasi KotaJadwal SIM Keliling 18 Februari 2026Perpanjangan SIM A dan CSIM Keliling Bekasi

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor