POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN Kota Bekasi selama bulan Ramadhan 1447 H.
Kebijakan ini dikeluarkan lewat surat edaran 800.1.6/855/BKPSDM.PKA tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Sekretaris Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar mengatakan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Jam kerja efektif Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada bulan Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu," kata Bennie dalam keterangan yang dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Juga: Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Tidak Terlalu Pagi
Untuk ASN Kota Bekasi dengan jadwal lima hari kerja yaitu Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Kemudian istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB. Istirahat pada jumat berlangsung mulai 11.30 sampai dengan 12.30 .
Untuk ASN dengan 6 hari kerja, maka masuk mulai 08.00 sampai dengan 14.00 untuk jadwal hari Senin sampai Sabtu. Istirahat berlangsung 12.00 sampai dengan 12.30. Pada hari Jumat istirahat menjadi pukul 11.30 sampai dengan 12.30.
Baca Juga: Jasa Doa Makam di TPU Karet Bivak, Kenakan Tarif Seikhlasnya dari Peziarah
Sementara itu, ASN dengan total ENAM hari kerja, maka masuk mulai 08.00 sampai dengan 14.00 untuk jadwal hari Senin sampai Sabtu.
Istirahatnya berlangsung 12.00 sampai dengan 12.30. Pada hari Jumat istirahat menjadi pukul 11.30 sampai dengan 12.30.