BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Kota Bekasi resmi menginstruksikan penutupan seluruh tempat hiburan selama bulan Ramadhan 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui maklumat bersama yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 oleh Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi, dan Dandim Kota Bekasi.
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh operasional tempat hiburan wajib dihentikan tiga hari sebelum Ramadhan, dan baru dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idulfitri. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Tangan Membengkak, Damkar Bantu Lepas Cincin Pasien Kecelakaan di Rumah Sakit
Melansir dari instagram @moodbekasi.co, jenis tempat hiburan yang diwajibkan tutup meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, pub, musik hidup, biliar, sauna, spa, pemandian uap, serta bentuk hiburan lain yang dinilai berpotensi mengganggu suasana Ramadan.
Dalam dokumen maklumat tersebut, Tri Adhianto menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana kondusif.
“Sementara restoran, rumah makan, warung makan tetap dapat membuka usahanya dengan menggunakan hijab atau tabir. Sepanjang yang bersangkutan dapat menjaga dan menghormati orang yang sedang berpuasa,” ujar Tri Adhianto dalam maklumat bersama tersebut dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Dinas Pariwisata Minta Pelaku Usaha Patuhi Ketentuan
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melalui Kepala Bidang Pariwisata, Budiman, menekankan bahwa seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan tersebut. Baik usaha hiburan maupun usaha kuliner pada jam makan siang diminta menyesuaikan operasional agar selaras dengan ketentuan Ramadan.
“Maklumat ini dibuat semata-mata agar pelaksanaan ibadah puasa berlangsung kondusif,” kata Budiman.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mengharapkan kerja sama seluruh pelaku usaha guna memastikan situasi Ramadan tetap tertib dan penuh penghormatan antarumat beragama.
Baca Juga: 15 PSK di Tangerang Terjaring Operasi jelang Ramadhan
Menurut Budiman, implementasi aturan ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap umat Muslim, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial di wilayah Kota Bekasi.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk komitmen menaati maklumat. Ini bukan soal pembatasan, tetapi upaya menjaga kenyamanan bersama,” lanjutnya.
Penutupan tempat hiburan diperkirakan berdampak pada aktivitas para pelaku usaha hiburan malam, namun pemerintah menilai langkah ini sebagai kebutuhan untuk menjaga ketertiban umum dan sensitivitas sosial.
Di sisi lain, usaha kuliner tetap dapat beroperasi dengan catatan menyediakan penutup (hijab) agar tidak mengundang persoalan terkait etika selama Ramadhan.
Pemerintah berharap seluruh masyarakat Kota Bekasi dapat mematuhi aturan tersebut, sementara aparatur keamanan diminta mengawasi pelaksanaannya di lapangan.