POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil-genap di Jakarta pada hari ini hingga besok dikarenakan adanya cuti bersama dan libur nasional Imlek.
Dilansir dari akun Instagram @tmcpolda metro, ganjil-genao ditiadakan hingga Selasa, 17 Februari 2026.
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMP Polda Metro Jaya.
Peniadaan aturan ganjil-genap ini merujuk pada aturan yang tertera pada Pergub DKI Jakarta dan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Long Weekend! Jadwal Ganjil-Genap dan One Way Jalur Puncak Bogor Hari Ini Sabtu 14 Februari 2026
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tambah TMC Polda Metro Jaya.
Aturan ganjil genap kembali berlaku normal pada Senin, 29 Desember 2025 yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Diiumbau bagi pengguna jalan tetap taat aturan, sebab jika terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, seluruh kendaraan bermotor roda empat dengan pelat nomor ganjil atau genap dapat melintasi ruas jalan yang terkena pembatasan tanpa dikenai sanksi.
Baca Juga: Update Lalu Lintas Jakarta: Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Sampai Hari Ini, 26 Desember 2025
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut ini adalah daftar ruas ganjil-genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Jalan Ketimun 1 hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya ke Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya ke Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Barat dan Timur (Paseban Raya ke Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari