Komisi IX DPR Soroti Nasib Pekerja UMKM Jelang Lebaran, Desak Perda Lindungi Hak THR

Minggu 15 Feb 2026, 17:34 WIB
DPR desak Perda lindungi hak THR para pekerja UMKM. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

DPR desak Perda lindungi hak THR para pekerja UMKM. (Sumber: Pixabay/Ekoanug)

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah memperhatikan perlindungan bagi pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karena itu, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada perusahaan besar, tapi juga pelaku usaha kecil yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di berbagai daerah. 

“Semua pekerja ingin merayakan Lebaran. Bukan hanya yang bekerja di perusahaan besar, tetapi juga mereka yang berada di sektor UMKM. Jadi perlindungannya harus menyeluruh,” kata Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu, 15 Februari 2026. 

Politikus Partai Nasdem tersebut menilai bahwa pekerja UMKM memiliki hak yang sama untuk merayakan Idul Fitri dengan layak.

Baca Juga: Jadwal Tukar Uang Baru BI 2026 Periode 2 Kapan? Simak Informasi Selengkapnya

Kebijakan terkait THR semestinya menjangkau seluruh lapisan pekerja tanpa diskriminasi. Bahkan, justru pekerja di sektor UMKM kerap berada dalam posisi rentan.

Biasanya, kata Irma, selain persoalan kepastian upah, para pekerja UMKM juga belum mendapatkan jaminan sosial yang memadai.

Maka dengan kondisi seperti itu, kata dia, peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. 

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis PT Pos Indonesia: Syarat, Rute Keberangkatan, dan Cara Pendaftaran

“Pemerintah daerah harus menyusun peraturan daerah (perda) yang memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM, termasuk dalam hal pembayaran THR, sehingga regulasinya tidak hanya mengatur perusahaan skala besar, tetapi juga berpihak pada usaha kecil," ucap Irma. 

Karena itu, Irma meminta dinas terkait melakukan pengawasan aktif serta menyediakan mekanisme mediasi jika terjadi persoalan pembayaran THR.


Berita Terkait


News Update