Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap di jalur Puncak pada akhir pekan biasa dimulai pukul 14.00 WIB.
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas menuju Puncak, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap.
Kemudian, penerapan ganjil genap akan dilanjut lebih awal sejak pukul 06.00 WIB.
Penyesuaian waktu ini bersifat situasional dan sangat bergantung pada tingkat kepadatan kendaraan di kawasan Simpang Gadog.
Perlu diperhatikan, kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan yang mengarah naik menuju kawasan wisata Puncak.
Sementara, kendaraan yang melaju dari arah Puncak menuju Jakarta atau Ciawi tidak terdampak aturan tersebut.
Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor
Adapun ruas jalan yang termasuk dalam zona ganjil genap Puncak Bogor meliputi jalur Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur.
Selain itu, jalur dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur hingga kembali ke Simpang Gadog juga masuk dalam cakupan pengaturan lalu lintas tersebut.
Jadwal One Way Puncak Bogor
Selain ganjil genap, sistem satu arah juga akan diberlakukan mengikuti pola reguler setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
One way bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi arus kendaraan.
Pada pagi hingga siang hari, one way arah naik ke Puncak biasanya diterapkan pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
