Satpol PP DKI Instruksikan Penertiban Atribut Parpol di Seluruh Flyover Jakarta

Kamis 12 Feb 2026, 18:10 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di dekat bendera partai politik yang terpasang di Jalan Layang Kemanggisan dan Jalan Pejompongan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pengendara sepeda motor melintas di dekat bendera partai politik yang terpasang di Jalan Layang Kemanggisan dan Jalan Pejompongan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi menginstruksikan jajaran untuk menertibkan atribut partai politik (parpol) yang terpasang di flyover seluruh wilayah ibu kota. 

Hal itu disampaikannya, saat memimpin apel pengarahan kepada seluruh personel Satpol PP dari lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu di Plaza Silang Monas Barat, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Februari 2026.

Satriadi menekankan agar seluruh petugas mengedepankan tindakan tegas namun tetap humanis saat melakukan penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga: Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang Timpa Mobil di Jakarta Selatan

"Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1), yang menjelaskan bahwa setiap orang atau badan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut lainnya di pagar pemisah jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya," ujar Satriadi. 

Atas dasar itu, Satriadi meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing.

Penertiban ini diperlukan, pasalnya bukan hanya melanggar peraturan, namun juga bisa membahayakan bagi pengendara yang melintas.

Baca Juga: Stadion Pakansari Porak-poranda karena Angin Kencang, Pohon Tumbang, Videotron Ambruk

“Atribut parpol yang berada di flyover tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara," ucap Satriadi. 

Ia menyampaikan, risiko membahayakan semakin meningkat jika terjadi cuaca ekstrem yang belakangan terjadi di wilayah DKI Jakarta.

"Risiko tersebut semakin meningkat saat cuaca ekstrem, seperti hujan deras disertai angin kencang yang belakangan kerap terjadi di Jakarta,” katanya.

Baca Juga: Pedagang Keluhkan Kenaikan Harga Cabai Setiap Hari

Satriadi menegaskan komitmen Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat. 

"Semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan," ujar Satriadi. (cr-4)


Berita Terkait


News Update