JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang para penerima manfaat bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk digadaikan.
Pramono meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap hal tersebut.
"Khusus untuk KJP, segera saya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan," ujar Pramono di Meruya, Jakarta Barat, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Pramono, KJP merupakan bantuan pendidikan yang harus bisa digunakan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Stok Daging Sapi Aman, Perumda Dharma Jaya Siaga Hadapi Lonjakan Kebutuhan jelang Ramadhan
Bahkan menurutnya, bantuan KJP ini bisa berdampak lebih besar merubah nasib warga yang kurang mampu.
"Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah," ucap Pramono.
Pramono mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, KJP dapat menekan angka kemiskinan hingga stunting.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman jelang Ramadhan, Harga Telur hingga Cabai Naik
"Hal itu terbukti dari hasil apa, BPS kita, Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan sebagainya mengalami perbaikan. Saya meyakini itu karena ada KJP, KJMU, pemutihan ijazah, dan sebagainya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memastikan program KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan meski terjadi penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 dari Rp95 triliun menjadi Rp81 triliun.
Pada tahap kedua 2026 lalu, total ada 16.920 siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJMU.
Baca Juga: Viral Aksi Copet di Blok M Hub, Pengunjung Minta Pengamanan dan Pengawasan Diperketat
Adapun anggaran yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta untuk realisasi program ini mencapai Rp152 miliar. (cr-4)
