Ilustrasi. Cara menghitung THR 2026 (Sumber: Pexels/Defrino Massy)

Nasional

Cara Menghitung THR 2026: Apakah Dapat 1 Kali Gaji? Begini Ketentuannya

Kamis 12 Feb 2026, 18:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang hari raya keagamaan, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu mencuat. Bagi pekerja, THR menjadi tambahan pendapatan penting untuk memenuhi kebutuhan jelang perayaan.

Sementara bagi pengusaha, pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur pemerintah.

THR sendiri termasuk pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan hukum.

Lalu, sebenarnya THR itu berapa kali gaji? Berikut penjelasan lengkap mulai dari dasar hukum, kriteria penerima, hingga sanksi bila terlambat membayar.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Mudik Lebaran Gratis Naik Kereta Api? Cek Informasi Jadwal dan Link Pendaftarannya

Dasar Hukum dan Siapa yang Berhak Menerima THR

Ilustrasi. Dasar hukum siapa yang berhak menerima THR (Sumber: Pinterest)

Kewajiban pembayaran THR diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini menegaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak memperoleh THR.

Penerimanya meliputi karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja.

Bahkan, pekerja tetap yang terkena PHK dalam kurun 30 hari sebelum hari raya tetap wajib dibayarkan THR pada tahun berjalan.

Baca Juga: Ramai Soal Penonaktifan, Pemerintah Tegaskan PBI BPJS Pakai Hitungan Desil

THR Berapa Kali Gaji? Ini Rumus Resminya

Besaran THR ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja. Nilai maksimal yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Jika pekerja sudah bekerja selama 12 bulan terus-menerus atau lebih, maka ia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji penuh.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun belum genap setahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Rumusnya:

THR = (masa kerja/12) x 1 bulan upah

Skema ini memastikan pekerja tetap mendapatkan haknya meski belum bekerja selama satu tahun.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Dibuka Kapan? Simak Jadwal dan Syaratnya

Komponen Gaji yang Masuk Hitungan THR

Tidak semua jenis tunjangan dihitung dalam THR.

Pemerintah menetapkan bahwa dasar perhitungan satu bulan upah terdiri dari:

Tunjangan tetap adalah pembayaran rutin yang tidak bergantung pada kehadiran atau performa, misalnya tunjangan jabatan atau keluarga.

Sebaliknya, tunjangan makan atau transport yang dihitung berdasarkan absensi termasuk tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk komponen THR.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan waktu ini bersifat mengikat dan menjadi perhatian utama pengawas ketenagakerjaan setiap tahun.

Denda dan Sanksi Jika Terlambat Membayar

Apabila pengusaha melewati batas waktu pembayaran, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Perusahaan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja.

Penting dicatat, pembayaran denda tidak menghapus kewajiban membayar THR pokok.

Jika perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan operasional.

Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan rutin membuka posko pengaduan THR agar pekerja dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara pengusaha bisa menjalankan kewajiban sesuai regulasi.

Jadi, sudah jelas: bagi yang memenuhi masa kerja setahun, THR adalah satu kali gaji, sedangkan lainnya dihitung secara prorata.

Tags:
PKWTTkaryawan kontrakkaryawan tetapBuruh di PerusahaanTHR Keagamaan bagi PekerjaPermenakerPeraturan Menteri KetenagakerjaanpemerintahTHRTunjangan Hari Raya

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor