DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Depok yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Polrestro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat.
Dilansir dari laman resmi satlantas polres metro depok Pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pelayanan bergerak ini beroperasi di dua lokasi berbeda sehingga pemohon dapat memilih tempat yang paling dekat dengan domisili.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Mudik Gratis 2026 Kembali Digelar, Kuota Peserta Ditambah
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini

Adapun dua titik layanan yang disiapkan adalah:
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37 Depok
- Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya
Berikut kententuan SIM Keliling Depok:
- Untuk jam operasional pelayanan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB.
- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup pukul 11.00 WIB.
- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota pelayanan biasanya terbatas setiap harinya.
Baca Juga: Terlibat Penipuan, Oknum Anggota Polresta Tangerang Dipolisikan
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang
Perlu diperhatikan, mobil SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Proses ini bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru seperti pembuatan dari awal.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang dikenakan adalah:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Tes Kesehatan: Rp30.000-Rp50.000
- Tes Psikologi: Rp37.500-Rp60.000
- Asuransi (Opsional): kurang lebih Rp50.000
Disclaimer: Sebagian lokasi belum mendukung pembayaran non-tunai, disarankan untuk membawa uang tunai.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Sebelum datang ke lokasi, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan:
- KTP asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopinya
- Bukti tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Kelengkapan berkas akan mempercepat proses administrasi di lapangan.
Alur Perpanjangan SIM Keliling Depok
Sebelum datang, pastikan kamu sudah melakukan pengecekan pada jadwal dan lokasi titik terbarunya.
- Cek Jadwal dan Lokasi
Perubahan jadwal dan lokasi titik SIM keliling bisa terjadi sewaktu-waktu karena faktor teknis atau kebijakan yang ada di lapangan.
- Lengkapi Dokumen
Siapkan seluruh berkas dalam satu map agar mudah dan tidak berceceran apabila diserahkan ke petugas.
- Datang Lebih Awal
Antrean SIM keliling biasanya meningkat akhir pekan dan awal bulan, jadi dengan datang lebih awal bisa menghemat waktu Anda.
- Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Pastikan data sesuai dengan identitas asli agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Verifikasi oleh Petugas
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan berkas dan melakukan verifikasi ulang untuk lanjut ke tahap pembayaran dan pencetakan SIM Anda.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai golongan kendaraan yang digunakan. Aturan mengenai sanksi bagi pengemudi tanpa SIM tercantum dalam Pasal 281.
Karena itu, pastikan masa berlaku dokumen Anda tidak habis agar terhindar dari penindakan saat berkendara.
Demikian informasi jadwal SIM Keliling Depok hari ini. Semoga membantu dan selamat memperpanjang SIM Anda jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi SISFOYANDUAN SIM (Sistem Informasi Pelayanan dan Pengaduan SIM) Satuan Lalu Lintas Polres Metre Depok.