Ilustrasi - Hukum sholat tarawih sendiri. (Sumber: Pinterest)

RAMADHAN

Bolehkah Sholat Tarawih Sendiri di Rumah? Ini Hukum dan Penjelasannya dalam Agama

Rabu 11 Feb 2026, 19:23 WIB

POSKOTACOID - Seperti apa hukum sholat tarawih sendiri di rumah? Simak penjelasan dan hukumnya dalam Islam.

Sholat tarawih merupakan salah satu ibadah yang selalu dinantikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan.

Ini karena sholat tarawih hanya dilakukan satu tahun sekali setiap bulan Ramadhan dan tidak dapat dikerjakan di waktu-waktu lainnya.

Baca Juga: Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Umumnya, sholat tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Namun, bolehkah jika pelaksanaannya dilakukan sendirian di rumah?

Hukum Sholat Tarawih Sendiri di Rumah

Merangkum informasi dari situs NU Online, pada dasarnya hukum melaksanakan sholat tarawih adalah Sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Hukum melaksanakan sholat tarawih tertuang dalam hadits riwayat  Bukhari Muslim sesuai sabda Rasulullah SAW.

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Baca Juga: ASN Tak Libur Total Saat Nyepi dan Idulfitri 2026? Pemerintah Terapkan Skema Kerja Fleksibel

Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa hukum sholat tarawih berjamaah adalah sunnah kifayah.

Maksudnya, apabila sudah ada sejumlah orang yang melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid, maka gugur kewajiban yang lainnya. Namun, jika tidak ada yang melaksanakan sholat tarawih berjamaah, maka semuanya mendapatkan dosa.

Oleh karena itu, sholat  tarawih dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah untuk mendapatkan keutamaannya. Meski demikian, bagi yang memiliki uzur atau halangan diperbolehkan untuk mengerjakan sholat tarawih sendirian (munfarid).

Hal ini sebagaimana  yang dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW pernah mengerjakan sholat tarawih di masjid dan juga di rumah.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Rawit Merah di Pasar Tradisional Jakarta Tembus Rp110 ribu Per Kilo

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tags:
hukum sholat tarawihbulan RamadhanRamadhansholat tarawih

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor