TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum Anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan dilaporkan oleh tiga warga bernama Komariah, Eman, dan Tati atas dugaan penipuan.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut sbelumnya sempat viral di media sosial.
Salah satu korban, Komariah, warga Kampung Parungpung, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang mengungkapkan dirinya sempat menerima gadaian satu unit mobil Toyota Calya warna putih senilai Rp25 juta dari Bripka Ade Irfan.
Namun, setelah dua minggu kemudian, mobil tersebut diambil oleh pemilik asli. Mobil tersebut ternyata bukan milik Ade Irfan melainkan salah satu unit mobil rental.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, 450 Butir Ekstasi Disita
"Kami tidak menahan mobil itu karena pemilik aslinya datang dengan surat lengkap. Kami langsung membawa pemilik rental ke Polsek Tigaraksa untuk menyerahkan mobil itu di hadapan anggota yang sedang piket," tulis dalam keterangan unggahan.
Kemudian, korban meminta Ade Irfan untuk mengembalikan uang yang telah diberikan untuk menggadai mobil tersebut.
Akan tetapi, uang yang dikembalikan hingga saat ini hanya sebesar Rp17 juta dan sisanya Rp8 juta tak kunjung dikembalikan kepada korban.
"Baru dibayar Rp17 juta. Itu juga dicicil. Sisanya Rp8 juta blm dibayar sejak akhir tahun 2024," ungkapnya.
Baca Juga: Gelontorkan Dana Rp11 Miliar, Pemkab Bogor Mulai Garap Alun-alun Tegar Beriman
Saat dikonfirmasi, Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi membenarkan adanya oknum anggota yang dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut.
"Kalau kasus yang Ibu Komariah pembuatan laporannya di Polda Banten, dan saat ini dilimpahkan ke Polresta Tangerang," katanya, Selasa, 10 Februari 2026.
Iman menyampaikan, saat ini pihaknya juga menerima dua laporan baru dari warga yang mengaku turut menjadi korban penipuan Bripka Ade Irfan.
Kedua korban lainnya adalah Eman warga Rangkasbitung dan Teti warga Panongan. Eman menjadi korban penipuan gadai mobil, sedangkan Teti mengaku meminjamkan uang kepada pelaku dan belum kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Mobil Boks di Tambora
Lanjut Iman, pihaknya juga menerima dua laporan baru yang mengaku menjadi korban dari Bripka Ade Irfan yakni Eman, warga Rangkas Bitung dan Teti warga Panongan.
"Tidak hanya Komariah. Ada dua korban lagi yang melaporkan kepada kami (Paminal Polresta Tangerang). Korban Eman diduga tertipu kasus yang sama dengan Komariah. Sementara Ibu Teti uangnya dipinjam sebesar Rp 50 juta dan tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor," ujarnya.
Diketahui, hingga saat ini pihak Paminal Polresta Tangerang masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penipuan oleh oknum anggota kepolisian tersebut. (ver)