TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora menangkap pelaku penganiayaan terhadap sopir mobil boks berinisial RN, 29 tahun dan keneknya TH, yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Pelaku berinisial YP, 25 tahun ditangkap polisi kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.
"Kasus ini dari laporan masyarakat serta video peristiwa penganiayaan yang beredar di media sosial," ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dikutip dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Wahyu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
Baca Juga: Sosok Seleb Makassar Viral Foto dengan Whip Pink Siapa? Ini Fakta yang Beredar
Sementara korban RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah. Lalu, TH yang berupaya melerai juga mengalami luka di batang hidung dan bibir bawah.
Menurut Wahyu, peristiwa berawal pada korban dan saksi selesai melakukan bongkar muat barang dan hendak kembali ke wilayah Jelambar. Saat saksi memundurkan kendaraan dan korban mengarahkan, pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga menerobos jalur.
Adu mulut pun terjadi setelah korban melontarkan kata-kata kasar yang memicu emosi pelaku.
"Pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan memukul korban. Ketika saksi mencoba melerai, pelaku turut memukul saksi hingga mengalami luka," kata Wahyu.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tambora.