Fransiska Dwi Melani, tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE resmi dibebaskan PN Jaksel. (Sumber: freepik)

Nasional

PN Jaksel Vonis Bebas Direktur Mecimapro dalam Kasus Dana Investor Konser TWICE

Selasa 10 Feb 2026, 14:54 WIB

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani dari seluruh tuntutan pidana dalam perkara dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara fakta di persidangan, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Cipulir Keluhkan Banjir Sebut Saluran Air Tak Berfungsi Maksimal

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.

Ia juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-haknya.

“Memutuskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Sri Rejeki Marsinta.

Baca Juga: Nyamar Jadi Ojol, Pelaku Begal Bersajam Diciduk Polisi

Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor melaporkan dugaan penyalahgunaan dana investasi yang disebut tidak digunakan sesuai perjanjian.

Setelah upaya penyelesaian damai dan somasi tidak membuahkan hasil, pihak investor melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tertibkan PMKS di Jakarta selama Ramadan

Kemudian, Direktur Mecimapro ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan yang bersangkutan juga sempat ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, dokumen kerja sama, serta aliran dana investasi. (man)

Tags:
MecimaproTWICEpenggelapan dana konser kpoppenggelapan danaPengadilan Negeri Jakarta SelatanPN Jaksel

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor