Estimasi waktu, alur pencairan, dan batas aktivasi PIP 2026. (Sumber: Facebook/@Resta Fitriya)

Nasional

Berapa Hari Proses Pencairan PIP Usai Aktivasi? Simak Jadwal dan Tahapan Pencairannya

Selasa 10 Feb 2026, 16:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP) masih beranggapan bahwa dana bantuan pendidikan akan langsung cair setelah rekening diaktifkan di bank penyalur.

Padahal, mekanisme pencairan PIP mencakup sejumlah tahapan administratif yang wajib dipahami para penerima untuk mencegah kesalahan persepsi.

Pemerintah menegaskan, aktivasi rekening hanyalah langkah awal sebelum dana PIP benar-benar ditransfer dan dapat digunakan.

Aktivasi Rekening PIP: Wajib Dilakukan Hingga 28 Februari 2026

Dalam penyelenggaraan PIP tahun 2026, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan bahwa peserta didik yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 28 Februari 2026. Ketentuan ini diberlakukan secara nasional dan menjadi salah satu syarat agar peserta tetap berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan PT DSI Gagal Bayar, Akibat Kesenjangan Likuiditas

Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa bagi peserta yang tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan, status sebagai calon penerima dapat gugur. Konsekuensinya, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai regulasi pengelolaan anggaran.

Namun, terdapat pengecualian bagi penerima yang telah menerima PIP di tahun sebelumnya. Jika peserta masih menggunakan nomor rekening yang sama dan status rekening aktif, aktivasi ulang tidak diperlukan. Aktivasi baru hanya dilakukan apabila terdapat perubahan data, rekening lama tidak aktif, atau siswa naik jenjang pendidikan.

Berapa Lama Dana PIP Cair Setelah Aktivasi?

Setelah proses aktivasi selesai, muncul pertanyaan paling umum di kalangan orang tua: kapan dana PIP cair?

Berdasarkan mekanisme resmi, pencairan tidak langsung terjadi pada hari yang sama. Setelah aktivasi, pemerintah masih harus menerbitkan SK Pemberian PIP, yaitu dokumen yang menetapkan siswa sebagai penerima sah dana bantuan.

Proses administrasi nasional inilah yang menyebabkan pencairan membutuhkan waktu tertentu. Secara umum, dana PIP diperkirakan cair sekitar 1 bulan setelah aktivasi rekening. Dalam beberapa situasi, pencairan dapat berlangsung lebih lama, yakni 1 hingga 1,5 bulan, bergantung pada:

Perbedaan kecepatan pencairan juga dapat terjadi meskipun aktivasi dilakukan pada tanggal yang sama. Hal ini disebabkan oleh manajemen penyaluran berdasarkan wilayah dan termin yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI JK yang Nonaktif Februari 2026, Ini Syarat dan Mekanismenya

Alur Lengkap Pencairan Dana PIP 2026

Agar proses lebih mudah dipahami, berikut adalah alur pencairan dana PIP secara lengkap:

Pemerintah juga mengimbau orang tua dan siswa untuk memantau status bantuan secara berkala melalui laman resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dengan adanya batas waktu aktivasi yang cukup ketat dan mekanisme pencairan bertahap, pemerintah berharap proses penyaluran PIP 2026 dapat berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

Tags:
termin pencairanSK Pemberian PIPSK Nominasipencairan dana PIPaktivasi rekening PIPPIP 2026Program Indonesia Pintar

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor