POSKOTA.CO.ID - Ziarah kubur dalam Islam bukan sekadar kebiasaan turun-temurun. Aktivitas ini mengandung nilai ibadah karena mampu mengingatkan manusia pada kematian, melembutkan hati, serta menumbuhkan kesadaran tentang kehidupan akhirat.
Melansir dari laman resmi rumahzakat pada Minggu, 8 Februari 2026. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk datang ke pemakaman karena di sana terdapat banyak pelajaran berharga.
Meski demikian, bagi muslimah sering muncul pertanyaan: jika sedang haid, apakah tetap boleh berziarah?
Keraguan ini wajar karena saat haid ada beberapa ibadah yang memang dibatasi. Lalu bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan lengkap menurut pandangan para ulama.
Baca Juga: Amalan yang Dianjurkan Menjelang Puasa Ramadhan 2026 Sesuai Sunnah dan Hadis
Hukum Dasar Ziarah Kubur dalam Islam

Sebelum membahas kondisi haid, penting memahami hukum asal ziarah kubur. Dalam syariat, ziarah termasuk amalan sunnah yang dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa ziarah diperbolehkan bahkan dianjurkan. Tidak terdapat dalil yang secara khusus melarang perempuan untuk melakukannya. Artinya, baik laki-laki maupun wanita memiliki kesempatan yang sama.
Baca Juga: Mengapa Umat Islam Nyekar Menjelang Ramadhan? Berikut Manfaat dan Hikmahnya
Lalu, apakah haid membuat hukumnya berubah? Di sinilah pembahasan berikutnya menjadi penting.
Kondisi Haid dan Batasan Ibadah
Haid adalah sunnatullah bagi setiap perempuan. Dalam kondisi ini, syariat memang memberi beberapa pembatasan ibadah.
Ibadah yang tidak diperkenankan ketika haid antara lain shalat, puasa, membaca Al-Qur’an secara lisan, serta menyentuh mushaf secara langsung.
Namun, bukan berarti semua bentuk pendekatan diri kepada Allah tertutup. Wanita haid tetap dapat berzikir, berdoa, bershalawat, menghadiri majelis ilmu, hingga melakukan berbagai amal kebajikan lainnya.
Maka, penting membedakan mana ibadah yang terlarang dan mana yang tetap dibolehkan.
Baca Juga: 5 Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan yang Sahih dan Mudah Dihafal
Hukum Ziarah Kubur Saat Haid: Boleh atau Tidak?
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa wanita haid tetap diperbolehkan melakukan ziarah kubur.
Pasalnya, tidak ada dalil yang secara tegas melarang aktivitas tersebut. Ziarah lebih identik dengan doa, dzikir, serta mengambil pelajaran tentang kematian, dan semua itu sah dilakukan ketika haid.
Akan tetapi, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Wanita haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an secara lisan. Hal ini merujuk pada hadits Nabi SAW:
“Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur’an.” (HR. Ahmad)
Baca Juga: Fadhilah Malam Nisfu Sya'ban, Malam Paling Mulia Setelah Lailatul Qadar
Jadi, selama berziarah, muslimah dapat memanjatkan doa dan dzikir tanpa harus melafalkan ayat suci.
Adab Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Karena hukumnya boleh, maka fokus berikutnya adalah menjaga adab selama berada di area pemakaman.
Pertama, menahan diri dari ratapan atau tangisan berlebihan yang menunjukkan ketidakrelaan terhadap takdir Allah SWT. Kedua, tidak membaca Al-Qur’an secara lisan, namun tetap memperbanyak doa dan dzikir.
Selain itu, penting menjaga kebersihan serta bersikap sopan. Niat pun harus lurus, yakni mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian, bukan meminta sesuatu kepada mereka.
Dengan adab yang tepat, ziarah akan tetap bernilai ibadah meskipun dalam keadaan haid.
Wanita yang sedang haid tidak dilarang untuk berziarah kubur. Hukum sunnahnya tetap berlaku. Larangan hanya berkaitan dengan ibadah tertentu, seperti membaca Al-Qur’an secara lisan.
Selama niatnya benar, menjaga sikap, serta memperbanyak doa dan dzikir, ziarah menjadi momen penting untuk melembutkan hati dan mengingat bahwa setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Allah SWT.
Kesadaran inilah yang kemudian mendorong seseorang untuk memperbanyak amal saleh selagi masih memiliki kesempatan hidup.