Pemerintah juga menetapkan pembagian waktu belajar dan libur sekolah selama periode Ramadhan. Berikut jadwal resminya:
- 18-20 Februari 2026: Pembelajaran di luar sekolah (belajar dari rumah/lingkungan)
- 23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah
- 23-27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadhan
Secara keseluruhan, siswa memperoleh delapan hari masa libur selama periode ini, yang terdiri dari libur awal Ramadhan dan libur setelah Idul Fitri.
Baca Juga: Puasa Ramadan Berapa Hari Lagi? Cek Prediksi dan Hitung Mundurnya
Daerah Diminta Menyesuaikan Pelaksanaan Kebijakan
Menko PMK Pratikno menekankan bahwa kebijakan nasional ini bersifat kerangka acuan. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan dipersilakan menyesuaikan pelaksanaan teknis agar lebih relevan dengan kondisi lokal.
Sekolah dapat merancang kegiatan Ramadhan yang kreatif dan kontekstual selama tetap berpegang pada tujuan utama, yakni penguatan karakter, nilai keagamaan, serta keberlanjutan proses belajar.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap kegiatan pendidikan selama Ramadhan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna bagi siswa di seluruh Indonesia.
