Petugas Satpol PP Bandung Barat, segel tempat wisata Curug Cimahi. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Tunggak Pajak Rp5,8 Miliar Wisata Curug Cimahi Disegel Satpol PP

Jumat 06 Feb 2026, 19:40 WIB

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Gegara nunggak pajak daerah dengan potensi tembus Rp5,8 miliar, sejumlah objek wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis akhirnya kena segel.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tak main-main, Satpol PP bareng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) langsung turun tangan, Kamis, 5 Februari 2026.

Sejumlah titik wisata strategis jadi sasaran. Mulai dari Air Terjun Pelangi alias Curug Cimahi di Cisarua, Wahana Resort Cikole, sampai kawasan Objek Wisata Lintas Hutan Indah (LHI).

Petugas memasang segel resmi sebagai tanda aktivitas usaha dihentikan sementara sampai kewajiban pajak dibereskan.

Baca Juga: Guru Madrasah di Pandeglang Desak Kemenag Angkat Inpassing Jadi PPPK

Plt Kepala Bapenda KBB, Rini Sartika, menegaskan langkah ini sudah sesuai aturan. Bahkan, pihaknya sudah berkonsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dengan Palawi kemarin kami sudah melayangkan surat penegasan hasil konsultasi ke Kemenkeu dan Kemendagri. Pada dasarnya, Kemenkeu sudah bersikap," ujar Rini, Jumat 6 Februari 2026.

Menurutnya, hasil konsultasi menegaskan bahwa pungutan restoran, hotel, makanan-minuman, hingga parkir di wilayah operasional PT Palawi tetap masuk kategori pajak daerah. Artinya, wajib disetor ke kas Pemda.

"Sikap Kemenkeu sudah jelas, Kemendagri juga menyarankan hal yang sama. Tinggal bagaimana pihak Palawi merespons surat penegasan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Tol Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Siap Digunakan Saat Mudik Lebaran 2026

Sementara itu, berdasarkan data Bapenda, dari potensi pajak sekitar Rp5,8 miliar, yang baru masuk ke kas daerah baru sekitar Rp700 juta. Sisanya? Masih jadi kewajiban yang harus dibayar pengelola.

Rini mengingatkan, kalau tak segera dibereskan, dikhawatirkan piutang pajak makin membengkak. Bahkan bisa berujung teguran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga berdampak ke urusan perbankan.

Menariknya, sebagian pungutan pajak itu disebut sudah ditarik dari konsumen, tapi belum seluruhnya disetorkan ke Pemda.

Masalah makin rumit karena sebelumnya ada surat edaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang mengategorikan pungutan tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga muncul tafsir berbeda di lapangan.

Baca Juga: Kemensos Bantu Rehabilitasi Longsor Cisarua Bandung

"Jadi, ada edaran yang menyebut itu termasuk PNBP dan tidak perlu disetor ke Pemda agar tidak terjadi double tax. Ini yang kami luruskan melalui konsultasi ke kementerian," ujarnya.

Meski ada kasus ini, secara umum realisasi pajak daerah KBB disebut sudah mendekati target. Tercatat mencapai 96,36 persen atau sekitar Rp743 miliar dari target Rp771 miliar. Namun, sektor pajak hotel, hiburan, dan air tanah masih jadi PR. (gat)

Tags:
Menunggak PajakCurug Cimahi disegelCurug CimahiBandung BaratSatpol PP

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor